Rutan Kelas llB Kota Agung Melaksanakan Giat Razia Rutin Dikamar Hunian

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu-  Detikkasus.com
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan,peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada LAPAS dan RUTAN. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PR.02.02-57 tanggal 8 September 2021.
Hal Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban.
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01 – 1147 tanggal 19 September 2021, Hal Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban Pada UPT Pemasyarakatan.
Sebelum Kegiatan Arahan diberikan KADIVPAS kepada seluruh anggota “Pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban Rutan demi menyikapi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di rutan kelas IIb kota agung, terkait deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan didalam blok rumah tahanan, ” Tutup KADIVPAS.
Kepala Rutan Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan “kami laksanakan Giat rutin demi keamanan dan ketertiban di lembaga kemasyarakatan kelas llB Kota Agung pada Minggu Malam,28 Agustus 2022.
Mulai pukul 21.00 WIB s/d 22.30 WIB,melaksanakan penggeledahan razia pemeriksaan di Blok  Kamar Hunian B1002 dan B1003 “Ujar Karutan.
“Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk memastikan agar tidak ada benda barang larangan dan berbahaya didalam Rutan berupa HP, Narkoba dan Senjata tajam.
Penggeledahan dimulai dari penggeledahan badan satu persatu dilanjutkan dengan penggeledahan barang yang berada didalam kamar hunian, “Imbuhnya.
“Razia penggeledahan kamar diikuti oleh , Regu Jaga Malam ,Staff Piket Malam serta Staff KPR dikoordinir oleh Ka KPR.
Lebih lanjut Karutan Akhmad Sobirin Sholeh menjelaskan”Dari Hasil penggeledahan Rutin petugas menemukan beberapa benda barang terlarang berupa :
1. Handphone : 3 buah
2. Charger : 4 buah
3. Henset : 2 gulung
4. Kipas Bekas : 1 buah
5. Gunting Kuku : 1 buah
6. Pisau Cukur : 6 buah
7. Tali Pinggang : 1 buah
Narkoba dan Sajam tidak diketemukan,
“Barang hasil razia penggeledahan di inventarisir dan di data, untuk selanjutnya dilaksanakan pemusnahan, “Tandasnya.
(Ian)
Baca Juga:  Rutan Kota Agung Hadiri Rakor Membahas TPS Khusus Pemilu 2024 Bersama KPU Tanggamus

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru