Sampang, detikkasus.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sampang Madura Jawa Timur mengajukan remisi memperingati HUT RI ke 72 tahun 2017 terhadap 81 Narapidana (Napi)
Dari Napi yang di ajukan untuk mendapat remisi mayoritas merupakan kasus Narkoba dan sisanya kasus kriminal lain termasuk satu kasus korupsi terpidana Agus Santoso mantan Kadis Pertanian
Pernyataan itu di ungkap oleh Kepala Kepala Rutan Kelas IIB Sampang melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Djamaludin sabtu 12/
“Surat pengajuan sudah di ajukan ke Menkumham RI melalui Kantor Wilayah Menkumham Jawa Timur, biasanya menjelang Peringatan HUT RI sudah ada surat balasan,” ungkapnya
Menurut Djamaludin pengajuan remisi HUT RI ke 72 tahun 2017 terhadap 81 napi sudah sesuai prosedur yang di atur dalam PP nomor 99 tahun 2012 yakni sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan patuh serta membayar denda
Sedangkan pengurangan masa tahanan yang diajukan terhadap 81 napi bervariasi mulai 15 hari sampai 1,5 bulan. (Her)