Rutan Gelar Razia Insidentil Dukung P4GN

Kota Agung, Detikkasus.com

Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kota Agung beserta jajaran kembali menggelar Penggeledahan insidentil kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Jum’at (27/08)

Kegiatan ini dalam rangka Deteksi Dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta dalam upaya mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) di lingkungan Rutan Kota Agung.

Inspeksi mendadak (sidak) dimulai pukul 20.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo mewakili Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh beserta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan beserta staf, petugas Lapas, 3 Taruna, dan 2 CASN yang dibagi ke dalam dua kelompok dengan sasaran blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga:  Rutan Kota Agung Lakukan Pengembangan Inovasi Digitalisasi Apel Blok

Lebih lanjut Boy Naldo mengatakan, Kegiatan Razia ini merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas IIB Kota Agung dalam Deteksi Dini gangguan Keamanan dan ketertiban sekaligus komitmen serta mendukung pemberantas peredaran gelap narkoba didalam Rutan.

Baca Juga:  Pelatihan Konten Kreator YouTube di Pekon Waluyojati Dorong Pemberdayaan Masyarakat

“Ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat untuk mengantisipasi peredaran Gelap Narkoba didalam Rutan dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban,” ujarnya.

Kemudian boy menjelaskan dalam pelaksanaan razia ini walaupun pihaknya tidak menemukan adanya Narkoba Tetapi ada beberapa barang yang di larang seperti handphone, charger handphone, headset, gunting, pinset, hanger kawat, dan kipas angin rusak.

Baca Juga:  117 Warga Binaan Terima Remisi HUT RI Ke 77

“Alhamdulillah dalam razia ini tidak ditemukan Narkoba walaupun masi di temukan barang yang di larang lainnya. Dan dalam pelaksanaan Penggeledahan ini berjalan lancar dan aman, serta tetap sesuai dengan protokol kesehatan. Untuk barang-barang yang berhasil diamankan selanjutnya akan dibuatkan berita acara penggeledahan dan akan dimusnahkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian dimusnahkan.” Tutup boy.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *