Pringsewu, detikkasus.com- Pernyataan yang dibuat oleh Rustiyan itu tentu saja sangat penting dalam konteks yang lebih luas tentang LPTQ. Rustiyan, mengklaim bahwa dirinya menjalankan tugas secara legal lengkap dengan SK Bupati Pringsewu Nomor B/111/KPTS/U.04/2020 dan bahwa anggaran LPTQ sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Pringsewu, adalah sebuah klaim yang sangat signifikan dan pastinya perlu diverifikasi dan diselidiki secara menyeluruh.
Dalam konteks di mana LPTQ sangat terkait dengan masalah keagamaan dan bukan hanya itu, lembaga ini menjalankan berbagai program dan acara yang mencakup masyarakat luas, sangat penting bahwa seluruh tindakan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pihak LPTQ harus dilakukan dengan profesionalisme dan transparansi, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Mengklaim bahwa segala sesuatunya legal dan sah tidak cukup memadai tanpa adanya alasan yang jelas dan terukur. Rustiyan harus menyediakan klarifikasi yang lebih detail tentang penggunaan dana LPTQ dan bahwa ia harus siap untuk koordinasi dengan aparat penegak hukum jika diperlukan.
“Sudah dulu ya mas… Saya tak lanjutkan aktivitas,” mengakhiri konfirmasi yang dilakukan oleh awak media, Kamis (09/11/2023).
Seperti yang sudah diketahui LSM Gepak telah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan LPTQ tahun 2022, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana bantuan pemerintah daerah ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. (Ian)