Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

PALEMBANG l Detikkasus.com – Sidang perkara dengan dugaan penculikan Dimas Kristiawan dan saksi Mahfud,adapun pelaku diduga empat orang,menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,sidang kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (12/6/2024).

Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH dihadiri langsung oleh ke empat terdakwa didampingi kuasa hukum Rustam Efendi SH.

Baca Juga:  Pelatihan Pengembangan Media Pembelajaran APPYPIE Berbasis Android

Empat terdakwa yaitu Gallyh Nur (20) warga Natar Lampung Selatan, terdakwa Muprizal Apensa (24) warga Way Jepara Lampung Timur, terdakwa Marcello Berialdo (34) warga Kota Bandar Lampung dan terdakwa Suryanto (43) warga Palembang.

Baca Juga:  Ibu Kota, Kenapa Harus Pindah?

Saat Keluar dari ruangan sidang Rustam Efendi, SH didampingi Sarmadan Latentuni, SH. Selaku penasehat hukum dari terdakwa Kepada pewarta mangatakan” itu kan baru katanya.Apa itu dakwakan inti nya kita lihat nanti kita tidak boleh berasumsi terlalu jauh apalagi menggiring opini dengan hal-hal yang belum tentu benar

Baca Juga:  Peran Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Menghadapi Dampak Masa Pandemi (Covid- 19).

Kami akan mempelajari terlebih dahului isi dakwaan ini.Dan menurut kami hal ini janggal apalagi bahasanya korban penganiyaan dan peculikan ini dunia sekarang sudah canggih hal patut diduga mengada-ada,dan jangan-jangan ini ada upaya lain atau perkara lain dibalik ini semua” tutur Rustam

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *