Sekadau, Detikkasus.com | Kalimantan Barat, Bupati Sekadau, Rupinus, SH, M. Si dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sintang Idham, M.Ti melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perluasan Kepesertaabn Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indobnesia Sehat (JKN-KIS) dalam mewujudkan Universal Healt Coverrage (UHC) Kabupaten Sekadau 1 Januari 2019.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau yang juga ketua panitia Drs. Zakaria, M.Si dalam laporannya menjelaskan maksud dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten Sekadau dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sintang adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara pemerintah Kabupaten sekadau dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sintang dalam mewujudkan Universal Healt Coverrage (UHC) Kabupaten Sekadau 1 Januari 2019.
Bupati Sekadau Rupinus dalam sambutannya mengatakan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sintang untuk mempercepat tujuan Universal Healt Coverrage (UHC) program JKN-KIS Pemerintah Kabupaten Sekadau 1 Januari 2019 dengan target 95 persen dari jumlah penduduk kabupaten sekadau berdasarkan data dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten sekadau per 1 Maret 2017. Tujuan lain kerjasama ini juga lanjut Rupinus adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyasrakat pemerintah kabupaten Sekadau.
Soal kepesertaan jaminan sosial kesehatan, Bupat Rupinus minta agar pihak BPJS Cabang Sintang juga proaktif membantu Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk mendata jumlah penduduk yang belum masuk dalam kepesertaan JKN-KIS. “Silahkan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan peencatatan sipil kabupaten sekadau ubntuk dapat melakukan validasi dan pemadanan data yang sudah atau belum terdaftar dalam program JKN-KIS,”pinta Bupati Rupinus.
MOU sensiri adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Nasional untuk mensejahterakan masyarakat di bidang kesehatan.
Adapun ruang lingkup kerjasama ini meliputi, peningkatan dan penguatan komitmen dalam perluasan dan cakupan kepesertaan JKN-KIS,peningkatan mutu JKN-KIS oleh para pihak, peningkatan dan kemudahan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan bagi JKN-KIS, penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan peserta dan pemberi kerja selain penyelemnggaran negara, optimalisasi jamimnan kesehatan dalam proses pengurusan perizinan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peningkatan akurasi data penduduk, mengembangkan model peran serta daerah dalam pelaksanaan JKN-KIS lebih menjamin kualitas, pemerataan dan pengendalian biaya pelayanan kesehatan serta kesinambungan program JKN-KIS secara finansial.
Sementara itu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sintang Idham, M.Ti mengatakan, bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), merupakan salah satu amanat dari Undang-undang Republik Indonesia yang sudah dituangkan dalam program pemerintah pusat.
“Ini adalah program nawacita presiden Jokowi yang kelima tentang peningkatan kualitas hidup. Dengan adanya program ini, kita menargetkan seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau ke depannya akan memiliki jaminan kesehatan yang lebih baik dan bermutu, terjamin pelayanan kesehatan, pelayanan meningkat dan penduduknya sejahtera,” sebutnya.
Dikatakannya, MoU dibuat dengan Pemkab Sekadau, agar komitmen bersama dengan BPJS untuk perluasan cakupan kepersertaan, peningkatan, kesadaran, dan kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional terlaksana dengan baik./Rilis humaspro/