Propinsi Jawa Timur, Kabupaten sidoarjo, detikkasus.com – 23/11/17, Waru perum deltasari, terlaksana sudah eksekusi rumah oleh jurusita PN Sidoarjo permasalahan debitur yang menunggak pembayaran angsurannya akibat pinjaman modal kerja di PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Rumah di perum deltasari indah akhirnya dilelang dengan pemenang Dyah sari pusparina, melalui bersama kuasa hukumnya Davy Hindranata, SH, lawyer/ advokat berkantor di Perum Griya Permata Hijau blok B6 candi, sidoarjo.
Sebelumnya jauh hari peringatan demi peringatan dari bank BRI sudah tersampaikan tapi pihak debitur mengabaikannya,dan akhirnya bank BRI cabang sidoarjo melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek milik debitur tersebut.
Lalu ditunjuklah Dyah Sari Pusparina sebagai pemenang lelang, karena telah beberapa kali mencoba menghubungi pemilik rumah namun tidak pernah ditemui, akhirnya pemenang lelang melalui kuasa hukumnya Davy Hindranata, SH melakukan proses eksekusi pengosongan atas objek tersebut pada
Kamis tanggal 23 Nopember 2017 sekitar pukul 09.00, wib PN Sidoarjo bersama team ada 5 (lima) orang jurusita juga kuasa hukum pemenang lelang Davy Hindranata, SH mengongosongan paksa rumah atas nama VH sesuai penetapan no: 25/eks. RL/2017/PN dengan pengawalan ekstra ketat dari jajaran Polres sidoarjo ada, Wakapolres, Bareskrim, Bag Ops, Sat Shabara, Sat unit K9, Koramil waru, juga Sat Pol PP Kecamatan Waru.
Kreditur dengan di dampingi Kuasa hukumnya LSM GARUDA RI berdiskusi, bernegosiasi secara prosedural profesional guna terciptanya suasana yang kondusif saling menghargai, setelah melalui perundingan yang cukup lama pengosongan tetap berjalan, baik termohon dan kuasa hukumnya dari LSM Garuda dapat menerima pelaksanann eksekusi tersebut, bahkan eksekusi tersebut berjalan lancar karena sesuai SEMA Mahkamah Agung yang diturunkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. (sulton).