Tulungagung I Detikkasus.com – Penanganan limbah medis yang terdiri dari penyimpanan, pembuangan dan pembakaran limbah medis di Rumah Sakit Putra Waspada Tulungagung diduga tidak sesuai prosedur karena dilakukan secara sembarangan, Selasa (26/10/2021).
Dari hasil penelusuran dilapangan awak media berhasil mengumpulkan data , keterangan sebagai berikut. Sampah atau limbah medis hanya dibungkus plastik kresek dikumpulkan di lantai atas Rumah Sakit dan di koridor ruangan lantai atas, sehingga dapat membahayakan orang yang yang kontak langsung dengan sampah atau limbah tersebut.
”Pembakaran di incinerator kurang memperhatikan prosedur sehingga terkesan kotor dan kurang dalam hal kebersihan lingkungan. Dan penempatan alat pembakaran sampah medis di lantai teratas diduga tidak sesuai dengan peraturan. Tempat sampah medis terkesan asal – asalan tidak disediakan tempat khusus, dan pembuangannya belum diketahui di mana.
Prosedur penanganan limbah medis dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus dibakar di tempat pembakaran sampah atau “incinerator” ataupun diserahkan pada pihak ketiga untuk ditangani lebih lanjut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, limbah medis hanya diperbolehkan ditampung selambat-lambatnya 24 jam.
Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbahnya mulai dari sumber penghasil hingga pemusnahannya.
Limbah B3 didefinisikan sebagai limbah padat atau kombinasi dari limbah padat yang karena jumlah, konsentrasinya, sifat fisik, kimia maupun yang bersifat infeksi
yang dapat menyebabkan kematian dan penyakit yang tidak dapat pulih, yang substansinya dapat membahayakan bagi
kesehatan manusia atau lingkungan.
Sedangkan limbah rumah sakit merupakan definisi yang lebih luas dengan mengacu pada semua limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit, baik itu limbah yang menular dan yang tidak menular, limbah infeksius, limbah kimia dan limbah yang tidak berbahaya.
Pemusnahan limbah medis rumah sakit biasanya dilakukan dengan pembakaran di incinerator, tetapi yang sering jadi masalah ialah emisi udara dari incinerator tersebut yang dapat mencemari udara apabila tidak memiliki pengendalian udara yang baik.
Incinerasi merupakan proses pembakaran yang terorganisir untuk mengurangi limbah padat sehingga berbentuk abu dan dilakukan netralisasi dan solidifikasi abu hasil bakaran dan dikuburkan didalam tanah.
Incinerator dapat mereduksi massa limbah sebesar 70% dan mereduksi volume sampai 90%. Proses pengoperasian incinerator juga
sangat berpengaruh pada evektivitas dari pemusnahan limbah medis rumah sakit sehingga diperlukan standar pengoperasian
yang baik.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian incinerator antara lain dimulai dari alat peindung diri (APD) dari karyawan yang bertugas, durasi pengumpulan limbah dari setiap ruang rumah sakit, pengemasan limbah, durasi dan sistem pembakaran termasuk pengoperasian incinerator dalam
suhu tinggi (10.000 derajat celsius), serta penanganan terhadap abu sisa incinerator.
Sementara itu dr. Kusbandono Sp.K sebagai Direktur Rumah Sakit Putra Waspada sampai berita ini dipublish sulit ditemui dan saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat dan juga tidak menjawab konfirmasi tertulis awak media yang dikirim melalui Whatsap. (Red)