Detikkasus.com | Tulang Bawang, Lampung
Dengan kemajuan dan teknologi medis saat ini, semakin banyak orang yang hidup lebih lama dan lebih produktif.
Namun sayangnya terkadang masih ada dugaan Malpraktek yang menyebabkan pasien meninggal saat dalam penanganan tim medis.
Seperti yang terjadi di Rumah Sakit Mutiara Bunda yang beralamatkan Jalan Lintas Timur Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, disinyalir telah melakukan dugaan malpraktek terhadap pasien bernama Warida (34) dan bayinya yang merupakan warga Kampung Kahuripan Dalam, kec.Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang.
Pasien meninggal dunia, saat melakukan persalinan prematur di rumah sakit tersebut, termasuk calon bayi yang tengah dikandung ternyata ikut meninggal dunia saat masih berada dalam kandungan.
Diduga Korban Warida mengalami pendarahan hebat yang diperkirakan kurang lebih selama 3 jam, namun pasien dan calon bayi tidak mendapatkan penanganan secara maksimal.
Menurut keterangan Wardian yang merupakan adik kandung korban Warida, “awalnya korban hanya kontrol ke Puskesmas Lebuh Dalam kecamatan Menggala Timur untuk melakukan pemeriksaan kandungan, setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Mutiara Bunda untuk mendapatkan penangan medis yang lebih maksimal, namun saat didalam perjalanan korban mengalami pendarahan,” ungkap Wardian melalui sambungan telpon genggam, Minggu (16/02/2020).
Wardian menjelaskan, korban tiba di Rumah Sakit Mutiara Bunda sekitar kurang lebih jam 17.30 wib dan dimasukkan ke ruang kebidanan atau ruang anak tidak dimasukan di ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) karena korban sudah mengalami pendarahan.
“Anehnya kakak saya kok tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal padahal kondisi kakak saya sudah pendarahan saat dalam perjalanan akan dirujuk ke rumah sakit dan dibiarkan berjam-jam mengalami pendarahan sampai ahirnya calon bayi dan ibunya meninggal dunia secara bersamaan,” ungkapnya dengan nada bicara lirih.
Wardian menambahkan, bahwa dirinya selaku adik kandung korban sudah menerima kuasa dari suami korban untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan meninggalnya korban dan bayinya saat persalinan dan jika tidak ada klarifikasi yang baik dari pihak rumah sakit maka pihak keluarga korban akan menempuh jalur hukum, tutupnya.
Sampai berita ini dipublikasikan Direktur Rumah Sakit Mutiara Bunda Dokter Herman Susilo belum bisa dikonfirmasi.
Cahyo l pria sakti Jejakkasus tv Lampung