Detikkasus.com l Labuhanbatu Sumut
Jum’at (27/11/2020) Rumah sakit aek nabara yang dibawa naungan PT. Sri Pamela Medika Nusantara manpaatkan situasi pasien yang lagi sakit. “Managemen rumah sakit aek nabara, telah membuat kebijakan, terkait biaya visum senilai 180.Rb Rupiah, tanpa mampu menunjukkan legalitas proses peraturan perundangan undangan, yang telah ditetapkan Managemen PT. Sri Pamela Medika Nusantara”.
“Pada ketentuan tarif atau jumlah nominal rupiah, yang sudah ditetapkan oleh manajemen perusahaan, sebaiknya melalui mekanisme peraturan badan hukum yang sah, agar tidak ada issu miring yang beranggapan kalau kebijakan ketentuan tarif mendapatkan visum sesuka suka hati gua dong sebagai manajemen. Uji kelayakan tarif untuk mendapatkan visum sepertinya sangat layak untuk menjadi bahan kajian kita semua, agar tidak ada yang beranggapan rumah sakit itu hanya untuk wadah tempat mesin pemeras”.
Sekitar Pukul 09:27 Wib diruangan kantor Rumah Sakit Aek Nabara SADIMIN dan Ritonga, membenarkan bahwa nilai nominal rupiah yang mereka ambil dari pasien yang memerlukan VISUM senilai “Seratus Delapan Puluh (180) Ribu Rupiah. Tarif itu katanya sudah sesuai dengan yang dianjurkan Perusahaan, terdiri dari 125 Visum, 20 Administrasi, 35 Dokter”. Apa yang menjadi ketentuan pihak perusahaan itulah yang menjadi tugas maupun tupoksi kami disini. Ujar Beliau
Awak media menanyakan legalitas ketentuan dasar hukum, untuk penetapan nominal rupiah terhadap pasien yang membutuhkan VISUM, beliau berdua SADIMIN dan RITONGA tidak mampu menyebutkan legalitas ketentuan dasar hukum, untuk penetapan nilai nominal rupiah yang membutuhkan VISUM. Beliau berdua hanya mampu menjelaskan, “Yang kami laksanakan sudah sesuai instruksi Perusahaan, kalaupun ada perbedaan harga Visum itu lumrah dan diluar kewenangan kami”. Ujarnya
Ditempat terpisah ERWIN SIREGAR memberikan stagmen katanya pada “Pasal 13 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan. Dalam hal penyidik untuk kepentingan pradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan ahli kepada ahli kedokteran dan atau ahli lainnya”.
Kemudian pada Pasal 136 KUHAP dengan jelas menyatakan “Biaya untuk kepentingan perkara pidana ditangung oleh negara”. Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XlV ditangung oleh negara. Pada intinya biaya visum et repertum yang dimintakan oleh penyidik, untuk kepentingan penyidikan perkara pidana ditangung oleh negara. Ujar Erwin
Yunus Laia mengatakan, kalau saya ulas pada UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dinyatakan, bahwa korban berhak mendapatkan pemulihan dalam bentuk pelayanan kesehatan pasal (39), kemudian merujuk pada Peraturan Pelaksanaan UU tersebut yaitu PP No.4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga menyebutkan bahwa.
“Salah satu pelayanan kesehatan yang wajib diberikan oleh tenaga kesehatan pada korban adalah pembuatan visum et repertum. Dalam PP ini dinyatakan secara tegas, bahwa biaya pemulihan kepada korban termaksud di dalamnya pasilitas pembuatan visum di bebankan kepada APBN dan APBD”.
Masih ujar YUNUS LAIA. Kemudian pada Permenkes No.71 Tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional juga dinyatakan bahwa, “Pelayanan pembuatan VISUM masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan ditangung oleh jaminan kesehatan nasional”. Adanya ketentuan peraturan tersebut diatas sudah selayaknya, Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) untuk mampu menelisik fakta temuan ini.
Rakyat yang sudah menjadi korban, jangan malah dijadikan sebagai omset, atau bisnis dari pemangku kepentingan untuk mendapatkan rupiah dari sang korban. “Dimana letak posisi hati nurani sang pejabat atau pemangku kepentingan, jika korban masih diperas dalam artian dirinya sebagai korban, sudah babak belur menahankan rasa sakit, tetapi kita malah sampai hati memaksa dirinya, mengeluarkan uang dari kantongnya, untuk disetorkan kepihak rumah sakit”. Ujar Yunus ( J. Sianipar )