Sekadau I Detikkasus.com – Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menyampaikan kronologi peristiwa kebakaran 2 rumah penduduk di desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat yang terjadi pada Sabtu 17 September 2022.
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 12.00 WIB. Sumber api pertama kali dilihat oleh Dago yang baru pulang dari kebun kemudian masuk ke dalam rumah melewati pintu belakang untuk menyimpan peralatannya.
“Saat itu yang bersangkutan belum melihat api. Setelahnya ia kembali ke belakang untuk untuk mengemas karet dan mencuci tangan,” ungkap Kasat Reskrim.
Tiba-tiba Dago mendengar suara gaduh di dalam rumah. Ia lalu memanggil Adit, keponakannya namun tidak ada jawaban. Saat ia masuk ke dalam rumah untuk memeriksa, terlihat api di ruangan tengah sudah membesar.
Melihat hal itu, ia bergegas meminta pertolongan warga sekitar untuk memadamkan api. Namun, bangunan rumah berbahan kayu tersebut dengan cepat dilahap si jago merah hingga menjalar ke rumah warga lainnya.
Api berhasil dipadamkan satu jam kemudian oleh Damkar BPBD Kabupaten Sekadau dibantu warga sekitar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.
“Penyebab kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik. kerugian materiil ditaksir mencapai 100 juta. Pihak Kepolisian sudah memasang police line di lokasi kejadian,” ungkap Kasat Reskrim.
Pasca peristiwa tersebut, Polres Sekadau memberikan sejumlah bantuan kepada korban kebakaran dengan tujuan untuk meringankan beban warga yang mengalami musibah tersebut.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar