Detikkasus.com | Hikmah Islami
Ruku’ dalam shalat sesuai sunnah Rasulullah Saw.
Setelah membaca surat dalam Al-Qur’an, bertakbir mengangkat tangan lalu ruku’.
Ruku’ harus dilakukan dengan THUMA’NINAH. Thuma’ninah ini hukumnya wajib. Shalatnya tidak syah jika tanpa thuma’ninah.
Lama thuma’ninah dalam ruku’ setara dengan lamanya ketika berdiri, sujud dan duduk diantara dua sujud dll dalam shalat. Sehingga shalat kita sampai kepada shalat khusyu’.
Do’a bacaan ruku’ dibaca berulang-ulang. Bisa 10 X.
Semoga keselamatan bagi kamu, dan juga rahmat Allah dan berkah dari Allah.
Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang.
Al Baro’ bin ‘Azib mengatakan,
كَانَ رُكُوعُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ
“Ruku’, sujud, bangkit dari ruku’ (i’tidal), dan duduk antara dua sujud yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya hampir sama (lama dan thuma’ninahnya).” (HR. Bukhari no. 801 dan Muslim no. 471)
Sedangkan anjuran tiga kali disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud,
إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَقَالَ فِى رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
“Jika salah seorang di antara kalian ruku’, maka ia mengucapkan ketika ruku’nya “Subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung)”, dibaca sebanyak tiga kali.” (HR. Tirmidzi no. 261, Abu Daud no. 886 dan Ibnu Majah no. 890. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if).
Sebagaimana dijelaskan oleh al-Bara` ibn ‘Azib:
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ رَمَقْتُ الصَّلاَةَ مَعَ مُحَمَّدٍ ﷺ فَوَجَدْتُ قِيَامَهُ فَرَكْعَتَهُ فَاعْتِدَالَهُ بَعْدَ رُكُوعِهِ فَسَجْدَتَهُ فَجَلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ فَسَجْدَتَهُ فَجَلْسَتَهُ مَا بَيْنَ التَّسْلِيمِ وَالاِنْصِرَافِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ
Dari al-Bara` ibn ‘Azib ra, ia berkata: “Aku memperhatikan shalat Nabi Muhammad saw. Aku menemukan berdirinya, ruku’, i’tidal sesudah ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud, dan duduk antara salam dan mengakhiri shalat (tasyahhud), kurang lebih sama (panjangnya).” (Shahih Muslim kitab as-shalat bab i’tidal arkanis-shalat wa takhfifiha no. 1085).
وَعَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ …يَنْفَتِلُ مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ حِينَ يَعْرِفُ الرَّجُلُ جَلِيسَهُ, وَيَقْرَأُ بِالسِّتِّينَ إِلَى الْمِائَةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Barzah al-Aslami ra, ia berkata: “Rasulullah saw … selesai dari shalat shubuh ketika seseorang mampu mengenali orang yang duduk di sampingnya. Beliau biasanya membaca 60 hingga 100 ayat.” Disepakati keshahihannya (Bulughul-Maram bab al-mawaqit no. 166).
Awal Nabi saw memulai shalat shubuhnya itu sendiri dijelaskan dalam hadits lain ketika masih gelap—berhubung zaman Nabi saw belum ada penerangan listrik:
وَالصُّبْحَ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ
Sementara shubuh Nabi saw mengerjakan shalatnya ketika masih gelap (Hadits Jabir ra riwayat al-Bukhari dan Muslim. Bulughul-Maram bab al-mawaqit no. 167).
فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ, وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا
Beliau shalat fajar ketika fajar terbelah (sinarnya melebar ke samping kanan dan kiri). Saat itu orang-orang hampir tidak mengenali sebagiannya kepada sebagiannya lagi (Hadits Abu Musa riwayat Muslim. Bulughul-Maram bab al-mawaqit no. 168).
Riwayat ini bisa memberikan gambaran kepada kita bagaimana rukuk dan sujud yang ideal itu. An-Nasai meriwayatkan,
عَنْ وَهْبِ بْنِ مَانُوسٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَشْبَهَ صَلاَةً بِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ هَذَا الْفَتَى – يَعْنِى عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ – فَحَزَرْنَا فِى رُكُوعِهِ عَشْرَ تَسْبِيحَاتٍ وَفِى سُجُودِهِ عَشْرَ تَسْبِيحَاتٍ. (سنن النسائي – مكنز (4/ 354)
“Dari Wahab bin Manus ia berkata, ‘Aku mendengar Said bin Jubair berkata, ‘Aku mendengar Anas bin Malik berkata, ‘Tidaklah aku melihat seorang pun yang salatnya paling mirip dengan salat Rasulullah ﷺ selain pemuda ini – yakni Umar bin Abdul Aziz-. Ternyata, (setelah kami hitung) kami perkirakan rukuknya adalah 10 kali tasbih dan sujudnya adalah 10 kali tasbih” (H.R. An-Nasai)
Dalam riwayat di atas diceritakan, salah seorang Shahabat Nabi ﷺ yang berusia panjang yang bernama Anas bin Malik pernah salat menjadi makmum di belakang salah seorang tabi’in salih yang kelak menjadi Khalifah adil bernama Umar bin Abdul Aziz. Peristiwa ini terjadi pada saat Umar bin Abdul Aziz belum menjadi khalifah. Anas bersaksi bahwa salat Umar bin Abdul Aziz adalah salat yang paling mirip dengan salatnya Rasulullah ﷺ (Padahal Umar bin Abdul Aziz tidak pernah bertemu dengan Rasulullah ﷺ). Anas bersaksi,
مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَشْبَهَ صَلاَةً بِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ هَذَا الْفَتَى
“Tidaklah aku melihat seorang pun yang salatnya paling mirip dengan salat Rasulullah ﷺ selain pemuda ini”
Kemudian Sa’id bin Jubair (dan mungkin juga murid-murid Anas bin Malik yang lain) mencoba untuk menghitung durasi rukuk dan sujud Umar bin Abdul Aziz agar mereka bisa membayangkan kira-kira seberapa lama rukuk dan sujud Rasulullah ﷺ. Ternyata hasil perkiraan mereka durasinya adalah sepuluh kali membaca tasbih! Sa’id bin Jubair berkata,
فَحَزَرْنَا فِى رُكُوعِهِ عَشْرَ تَسْبِيحَاتٍ وَفِى سُجُودِهِ عَشْرَ تَسْبِيحَاتٍ
“Ternyata, (setelah kami hitung) kami perkirakan rukuknya adalah 10 kali tasbih dan sujudnya adalah 10 kali tasbih”
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
إن العبد إذا قام للصلاة أتي بذنوبه كلها فوضعت على عاتقيه، فكلما ركع أوسجد تساقطت عنه
Sungguh, jika seorang hamba berdiri untuk shalat, maka semua dosanya didatangkan, dan diletakkan di atas pundaknya.
Maka setiap kali dia ruku’ dan sujud, maka berjatuhanlah dosa-dosa tersebut darinya. (Lihat Silsilah al Hadits ash Shahihah no 1398).
(Pria Sakti.)