Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Ruang Tahanan tidak layak, Penyidik Unit Reskrim Polsek Busungbiu jajaran dari Polres Buleleng menitipkan penahanan Sariaba ke Rumah Tahanan Polres Buleleng. Sabtu siang (20/1 /2018)
Ketut Sariaba (49) pria asal Banjar Dinas Kaja Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu Buleleng tersebut ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu Polres Buleleng berdasarkan laporan Putu Indahyani (33) asal Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu Buleleng.
Korban Putu Indahyani (33) yang sehari-harinya berjualan daging Babi pasar desa Busungbiu ini melaporkan Sariaba atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara melempar dengan Iga Babi saat dia sedang berjualan.
Saat ini kasus tersebut sedang kita tangani dan sudah masuk pada tahap penyidikan”, ujar Kanit Reskrim Polsek Busungbiu Ipda Putu Mahayasa.
Sementara saat dikonfirmasi Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi.S.H.,membenarkan adanya Penitipan Penahanan terhadap seorang tersangka kasus penganiayaan yang sedang ditangani oleh jajarannya. “Pemindahan atau Penitipan penahanan tersebut untuk memberikan tempat yang lebih layak baginya”, ujar kapolsek AKP I Nengah Muliadi.S.H.
Menurut Kapolsek “Hal tersebut dikarenakan kondisi ruang tahanan yang ada dipolsek Busungbiu saat ini sudah tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan”, Pungkasnya.(Ryu)