Ruang Tahanan Tidak Layak Penahanan Parlan Tersangka Kasus Penganiayaan dititipkan di Rutan Polres Buleleng

Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com –  Polsek Busungbiu Jajaran dari Polres Buleleng menitipkan seorang tahanannya ke Rumsh Tahanan Polres Buleleng. Senin (15/1 /2017) pkl 15.00 wita.

Dikarenakan ruang tahanan ruang tahanan yang ada di Polsek Busungbiu Jajaran dari Polres Buleleng dinilai tidak layak, maka penahanan tersangka kasus Penganiayaan a.n Parlan (48) pria asal Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu dititipkan di Rumah tahanan(rutan) Polres Buleleng.

Baca Juga:  Bagi Sembako dan Masker, Ketua Persit Korem 081/DSJ : Kami Merasa Terpanggil Untuk Membantu

Menurut Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi.S.H.,bahwa Penitipan tersangka kasus penganiayaan tersebut guna memberikan tempat yang layak baginya dikarenakan saat ini ruang tahanan yang ada dipolsek Busungbiu kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan.

Baca Juga:  Bersama Pecalang, Bhabinkamtibmas Desa Banjar Asem Amankan Kegiatan Warga Diwilayah Binaanya

“Hari ini penahanan terhadap tersangka Parlan kami titipkan penahanannya ke rutan Polres agar lebih layak lagi”, terang Kapolsek.

Baca Juga:  Pemda Kampar Gelar Apel Gabungan Lintas Instansi Untuk Penyambutan Piala Adipura

Deiberitakan sebelumnya, tersangka parlan ditahan karena telah melakuksn penganiayaan terhadap Ketut Sariaba (50) warga Bsnjar Dinas Kaja Desa Busungbiu pada Sabtu (13 /1).(Ryu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *