Diduga Belum Ada Keterbukaan Informasi Publik, Pihak Perencana Rehabilitas Ruang Rawat Inap Kelas III Belakang Dan Ruang Londry Rangka Baja Juga Ruangan Troli RSUD Langsa, Terkesan Masih Tersembunyi.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat menakjubkan, diduga terpantaunya kembali. Oleh pihak kalangan wartawan/awak media online aceh ini, bersama dengan pihak lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh.
Kemarin, 13/08/2023. Sekitar pukul.14.28.wib, pekerjaan rehabilitas masih saja berlanjut. Namun, sampai saat terpantaunya pekerjaan tersebut. Belum adanya keterbukaan informasi secara publik, dari pihak perencana rehabilitas. Di beberapa lokasi ruangan, yaitu. Ruangan rawat inap kelas III dan juga di ruangan londry pemasangan rangka baja beserta pula pemasan ruangan troli rumah sakit umum daerah (rsud) langsa, kini terkesan masih tersembunyi oleh pihak rsud pemko langsa tersebut.
Pasalnya, pihak perencana rehabilitas di rsud itu. Dugaan tanpa adanya kejelasan, berapa nilai anggaran dana yang telah di pergunakan. Dan asal.usul anggaran dana itu, sesuai adanya dalam peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi secara publik di nkri kita ini, dalam bunyi
U-U nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Kementerian hukum dan hak asasi manusia (badan publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Tetapi, dalam pantauan oleh kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Yang tergabung, dengan pihak L.BPH.RI wil-ker aceh itu. Belum ada di tampilkan dalam pekerjaan rehabilitas yang telah mereka kerjaan, diduga kembali. Adanya proyek siluman dan juga, pihak rsud langsa tersebut.
Diduga, mengangkangi adanya perundang- undangan. (Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik). Menurut bung karo-karo, bidang investigasi monitoring intelijen (IMI) L.BPH.RI wil-ker provinsi aceh. Juga menyikapi dalam hal tersebut, dimana juga turut melakukan investigasi ke lokasi proyek terebut.
“Kalau seperti itu, dari pihak rsud langsa. Dugaan, selalu menutupi anggaran dana yang mereka kerjakan. Yang menggunakan anggaran dana negara, sampai hampir selesainya proyek mereka kerjaan tersebut. Belum juga, ada keterbukaan informasi secara publik. Ada apa dengan pihak rsud langsa, dengan nilai anggaran dana yang diduga tak jelas itu. Maka dari itu, pihak kejati dan polda aceh. Panggil dan periksa pejabat utama, mulai dari plt. Direktur sampai dengan pihak pejabat perencana, di rsud langsa.” Pungkasnya, dengan secara tegas membeberkannya untuk publik. Dini hari sabtu 05/08/2023, sekitar pukul.10.58.wib.
(Jihandak Belang/AS.25/Team)