Detikkasus.com | Gunungsitoli, 20/8/2025.
– Manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias memberikan penjelasan resmi terkait polemik pembayaran insentif dan tunjangan pegawai yang berkembang belakangan ini. Direktur rumah sakit, dr. Noferlina Zebua, bersama Kepala Bidang Keuangan Ersan Kenedy Harefa dan Kepala Tata Usaha Rini Kurniawati Nduru, menekankan seluruh pembayaran hak pegawai berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Manajemen mengimplementasikan sistem absensi faceprint sejak tahun 2023 sebagai syarat utama pencairan insentif dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Langkah ini menjadi tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya jelas, yakni meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Kami pastikan tidak ada hak pegawai maupun dokter yang ditahan,” tegas dr. Noferlina.
Ia juga menambahkan, “Jika ada yang menerima belum insentif, itu karena belum memenuhi persyaratan administrasi, terutama absensi faceprint.”
Meskipun ada pegawai medis yang tidak mendapatkan insentif karena tidak adanya faceprint, menjamin manajemen mereka tetap memperoleh Jasa Pelayanan (Jaspel). Besaran Jaspel dihitung berdasarkan jumlah pasien dan tindakan medis yang dilakukan. Namun, keterlambatan pembayaran Jaspel biasanya dipengaruhi oleh proses klaim BPJS serta kelengkapan pengisian rekam medis elektronik. RSUD Thomsen Nias menegaskan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal selama proses ini berlangsung.
Manajemen mengeluarkan klarifikasi ini guna menghilangkan berbagai spekulasi di masyarakat tentang keterlambatan atau ketidakjelasan pembayaran hak pegawai dan dokter. Pihak rumah sakit berharap penjelasan ini mampu memberikan pemahaman bahwa mereka tetap berkomitmen pada transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan kebijakan yang jelas dan komunikasi terbuka, RSUD dr. M. Thomsen Nias terus menjaga kepercayaan pegawai dan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima( SW)






