Detikkasus.com | Ketika Dikonfirmasi pada tanggal 14 Februari 2018, Dokter Oscar Specialis Mata Enggan Memberikan staetmen Hingga Berita di angkat tim 7.
Rumah Sakit Umum AW Lakukan Malpraktek dan Pasien Buta Mata Seumur Hudup.
https://youtu.be/XhSvth-TSl8
Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, Rabu 14 Februari 2018, LSM (NGO HDIS) Dan Detik Kasus / Jejak Kasus menerima pengaduan dari narasumber.
https://beritapolisi.id/berita-polisi-rumah-sakit-umum-aw-lakukan-malpraktek-dan-pasien-buta-mata-seumur-hidup/
Dalam pengakuannya Sumber mengatakan adanya dugaan Malpraktek disebuah Rumah Sakit Umum Anwar Medika Alamat Semawut Balongbendo Kabupaten Sidoarjo – Jatim.
Hal ini berawal dari bulan akhir tahun 2017 lalu, pasien berobat ke RSU Anwar Media dan di Tangani Oleh Dokter Oscar H. Budiman selaku Dokter Specialis Mata.
Baca Juga: https://radarbangsa.co.id/radar-bangsa-viral-sebuah-rumah-sakit-umum-aw-lakukan-malpraktek-dan-pasien-buta-mata-seumur-hidup/
Pasien mangalami Cacat Buta Semur Hidup, pada mata sebelah kiri, kini memakai bola mata palsu Yakni Muji I. Alamat Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Ketika di Konfirmasi Pasien mengatakan Kerja Dokter tidak profesional mas, seharusnya sebelum memvonis saya buta itu menyarakan tidak mampu dan harus di rujuk ke Rumah sakit lain yang mampu menangani, tidak malah mata saya buta seumur hidup.
Melihat kondisi saya sudah buta, saya sempat di bujuk oleh dokter dan kelompoknya di suruh tanda tangan damai tidak menuntut mas, Ketika dikfirmasi Detikkasus.com, Apakah Pasien ada saksi keluarga saat tanda tangan? jawabnya tidak mas, hanya saksi saksi dari pihak dokter saja dan saya ini sakit kondisi sakit kok malah keluarga tidak di kasih tau tanda tangan itu, toh saya sudah cacat mata sebelah buta, terangnya pada saat di konfirmasi.
Sementara itu Bapak Priya Ketua Umum NGO HDIS menegaskan:
Malpraktek adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat cacat seumur Hidup. (TIM 7).
Keterangan Lanjut
Dokter Ag selaku pemilik Rumah Sakit Umum Anwar Medika, Dokter Oscar H. Budiman selaku Dokter Specialis Mata.
Demikian Konfirmasi ini di sampaikan, untuk bahan pemberitaan lebih lanjut.
Mobon kepada Bapak Oscar dan bapak agus memberikan staetmen supaya pemberitaan di Detikkasus.com – Beritapolisi.id – www.jejakkasus.info – Radaebangsa.co.id imbang.
Mojokerto 14 Februari 2017.
TTD: Supriyanto Als Ilyas Pimpinan Redaksi 7 Detikkasus.com
Koban Malpraktek Pasien Buta Mata Seumur Hudup Di Wawancarai Detik Kasus TV.
REPORTER TIM 7.
https://youtu.be/Yd6fh4r1jfg