Detikkasus.com | Labuhabatu – Sabtu (10/08/19), PT TUV Rheinland Indonesia adalah Lembaga yang meng udit Sertifikasi “Rontable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Sangat diharapkan untuk datang ke lokasi PT Cisade Sawit Raya (CSR) Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhabatu Provinsi Sumatera Utara.
Kedatangan PT TUV Rheinland Indonesia ke PT CSR, Diharapkan untuk mengkaji ulang kembali Sertifikat RSPO yang akan diterima PT CSR, “dan Sebaiknya Sertifikat RSPO yang akan diterima Pt Csr dibatalkan saja”. Sebab delapan (8) Prinsip dan Tiga Puluh Sembilan (39) Kriteria point RSPO ada yang di Kangkangi oleh Pt Csr.
Salah satu dari point prinsip RSPO yang dikang-kangi oleh Pt Csr adalah “(1). Komitmen terhadap transparan, (2). Komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang, (3). Penggunaan praktik terbaik tepat oleh perusahaan dan pabrik”.
Alasan ketiga point tersebut diatas menjadi bahan acuan yang kuat, Untuk mencabut kembali SERTIFIKAT RSPO milik PT CSR Negeri Lama, Jika memang sudah terlanjur di berikan oleh PT TUV Rheinland Indonesia. Ujar ADI SUBAGIO S Ag
Sebagai bahan tambahan bahwa “Komitmen terhadap transparan di Kangkangi oleh Pt Csr, Dapat dilihat pada pemberitaan yang lalu edisi 02/08/2019, Dengan judul “Joko Wahyu Nugroho Manager PT CSR Hanya Bisa Membisu”. Diedisi tersebut menceritakan tentang HAMDANI 19th, tertimpa buah sawit sewaktu mengegrek, Awak media ingin konfirmasi pada Joko Wahyu Nugroho, tetapi beliau menghindar tidak datang ketempat yang dia janjikan.
Kemudian menyusul Anak yang masih bau kencur, Siswa kls tiga (3) SMA di Kecamatan Bilah Hilir, Kakik kanan bagian pahak remuk, terpaksa operasi akibat terpleset kemudian digilas Ban mobil truk. Yogi Maruli Sianipar bersama ketiga rekan kerja seusianya dapat upah (Rp:18,000) dalam pertonnya, Anak saya sudah dua tahun bekerja memuat brondolan buah kelapa sawit di Pt Csr. Ujar ibu kandung Yogi.
Kemudian menyusul uraian dari Jonner Sianipar bapak kandung Yogi, “Katanya bisnis usaha yang dilakukan Pt Csr Untuk mempekerjakan anak sudah berjalan sekitar Dua Puluh Tahun lamanya”. Tujuan pihak manajemen Pt Csr untuk mempekerjakan anak-anak memuat brondolan buah kelapa sawit, Menurutku sangat baik, “Sebab mampu untuk membantu kedua orang tua sianak yang sangat membutuhkan kelancaran proses biaya kehidupan, Ujar Jonner
Untuk mengetahui tentang Yogi Maruli Sianipar bisa diakses edisi 29/07/19 dengan judul “PT Cisadane Sawit Raya Terbilang Sadis Anak Kecilpun Dipekerjakan”. Atas dasar hal inilah berarti prinsip RSPO yang “Komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang” di Kangkangi oleh Pt Csr Negeri Lama.
Kemudian prinsip RSPO “Penggunaan praktik terbaik tepat oleh perusahaan dan pabrik”. Sangatlah layak di kategorikan memang dikang-kangi oleh Pt Csr, Dapat dilihat dari edisi 27/07/19 yang berjudul “Hamdani Akhirnya Menghembuskan Nafas Terakhir”. Insiden kejadian tersebut sangat layak agar PT TUV Rheinland Indonesia, mencabut kembali Sertifikat RSPO Pt Csr, Jika memang sudah terlanjur diberikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Serta kepolisian kiranya segera menindak lanjuti insiden ini. “Jangan biarkan pak terlalu lama putra anak bangsa, diperas di-Jajah oleh bangsa sendiri”. Sekecil apapun jenis kebaikan yang bapak perbuat pada kami yang membutuhkan pertolongan, Saya tetap iyakin dan percaya bahwa kebaikan itu akan kembali ke bapak, “Sebab kehidupan ini adalah aqidah dari perbuatan”. Ujar Adi Satria Armadi (J. Sianipar)