Detikkasus.com | Kabupaten Nganjuk – Prodak Roti merk Mutiara Bakery (M), Sudah membikin Kecewa Konsumen atau Pembeli, di Jalan Raya Ngronggot Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk Jawa timut, selasa 13 februari 2018.
Sementara itu alamat dan no telp yang tertera di bungkus plastik Roti Palsu tidak nyambung ketika dihubungi Detikkasus.com hingga berita di angkat.
Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS, Menuturkan: Pengusaha dapat di laporkan ke Aparat Hukum terkait sebagaimana di jelaskan pada pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa. terangnya. (End).