Sidoarjo | Detikkasus.com – Produksi penjual roti gres home industri yang berada di desa siwalan panji kecamatan buduran di diduga tidak mempunyai dan memiliki ijin edar jual dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.
Pemilik pengusaha home industri Roti Gres ketika dikonfirmasi wartawan terkait usahanya tidak bisa menunjukkan ijin edar BPOM dan Dinas Kesehatan.
Hasil investigasi team wartawan jejak kasus pada hari jum’at 9/3/18,berkembangnya usaha home industri ini yang tidak punya nama CV/PT serta merta belum mengantongi ijin edar jual produksinya,sekarang malah marak di sidoarjo ini dan membikin resah masyarakat.
Ini sudah jelas melanggar pasal BPOM dan melanggar aturan Dinas Kesehatan,maka kalau Roti Gres ini terus beredar di masyarakat tanpa ada ijin dari BPOM didalam kandungan roti mengandung zat yang berbahaya siapa yang tanggung jawab kalau ada apa-apanya dengan konsumen,di dalam kotak kerdus roti gres memang tertulis Dep.Kes RI nomer sekian setelah di konfirmasi kr DINKES itu nomer penyuluhan.
Dengan adanya hal ini maka,masyarakat,dan warga meminta kepada pihak instansi terkait segera menindak lanjuti untuk turun ke lokasi terhadap maraknya roti yang beredar tanpa ijin edar .sul/team