Rokok Ilegal, Tanpa Pita Cukai, Beredar Bebas Di Jalan Rawa Mangun Pekan Baru 

Pekan Baru |Detikkasus.com -Pengedar rokok, tanpa pita cukai. Di grebek, di jalan rawa mangun. Saat mau di.edarkan ke kios-kios, rokok tersebut, sebagai berikut : SLAVA LINK DAN MANCHESTER, pada tanggal 8 januari tahun 2024 lalu.

Sempat juga terjadi keributan, antara pengedar rokok ilegal dengan LSM dan media. Yang berlokasi di jalan, serta juga di lihat banyak sama masyarakat setempat.

Salah satu anggota dari kepolisian polresta pekan baru, tiba dan serta membawa pengedar rokok ilegal itu ke kantor mapolresta pekan baru. Untuk di.proses lebih lanjut, dan supaya di kembangkan penyidikannya.

Baca Juga:  KORAMIL SUMBER TURUNKAN 11 PERSONIL BANTU WARGA KENANGA

Rokok ilegal, yang bebas di pasaran. Harus di tindak tegas, karena sudah merugikan negara dan hukum sesuai yang telah diatur dengan undang-undang cukai

Sanksi pengedar rokok Ilegal, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran pidana. Sanksi untuk melakukan pelanggaran tersebut, mengacu pada undang-undang RI nomor 39 tahun 2007. Tentang cukai, yang bunyinya sebagai berikut : Pasal 54 berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan. Menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai. Yang tidak di kemas, untuk penjualan eceran atau tidak di lekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Baca Juga:  Kepala Cabang Kejaksaan Negri (Kacabjari) Tanggamus Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung Beserta Staf Mengucapkan Natal 2017 Dan Tahun Baru 2018

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.
 
Pasal 56 berbunyi : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan. Memiliki, menjual. Menukar, memperoleh. Atau memberikan barang kena cukai, yang diketahuinya. Atau patut diduga, harus dugaan berasal dari tindak pidana. Berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun. Dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Percepat Pembangunan Infrastruktur, Tingkatkan Kualitas Jalan Poros

(Jihandak Belang/Team Grop GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *