Rokok ilegal Merek Harum Tanpa Ijin Bea dan Cukai Beredar di Trowulan belum di Sentuh Polisi.

Minggu, 3 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Adanya laporan informasi warga, terkait Rokok tanpa Bea dan Cukai Detik Kasus turun lapngan.

Hasil Informasi yang di dapatkan Detik Kasus, salah satu warga inesial J mengatakan, Rokok tanpa Bea Cukai dulu pembuatan nya di Dusun Sambirejo Desa Jatipasar Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jatim.

Baca Juga:  Sekda Lantik Pengurus Pramuka.

Namun akhir-akhir ini tidak produksi di trowulan melainkan kabar terakhir pembuatan nya di wilayah hukum Nganjuk Jawa timur.

Nama pemiik perusahaan masih di samarkan, namun di krtahui dugaan kuat saat ini di Desa Jatipasar pengepulnya adalah Didik.

Baca Juga:  Unit Patroli Sabhara Polsek Sukasada Melaksanakan Patroli Strong Point Pagi di Seputaran Pasar Sukasada

Supriyanto Alias Priya Ketua Umum NGO HDIS: Menegaskan, Pelaku dapat dikenakan Pasal 50 UU Nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Mimpi Tidak Diam', Arina Ayu Sumbang Medali Emas Cabor atletik Untuk Tuban

Didik melalui hanpone selulernya 0856550392XX saat di konfirmasi Redaksi belum ada tanggapan, minggu 03 september 2017 sekira pukul 15.25 wib, hingga berita di angkat. (Priya).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB