Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Adanya laporan informasi warga, terkait Rokok tanpa Bea dan Cukai Detik Kasus turun lapngan.
Hasil Informasi yang di dapatkan Detik Kasus, salah satu warga inesial J mengatakan, Rokok tanpa Bea Cukai dulu pembuatan nya di Dusun Sambirejo Desa Jatipasar Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jatim.
Namun akhir-akhir ini tidak produksi di trowulan melainkan kabar terakhir pembuatan nya di wilayah hukum Nganjuk Jawa timur.
Nama pemiik perusahaan masih di samarkan, namun di krtahui dugaan kuat saat ini di Desa Jatipasar pengepulnya adalah Didik.
Supriyanto Alias Priya Ketua Umum NGO HDIS: Menegaskan, Pelaku dapat dikenakan Pasal 50 UU Nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Didik melalui hanpone selulernya 0856550392XX saat di konfirmasi Redaksi belum ada tanggapan, minggu 03 september 2017 sekira pukul 15.25 wib, hingga berita di angkat. (Priya).