Rokok H MILD Dibuat Oleh PT FANTASTIK INTERNASIONAL BATAM INDONESIA, Beredar Diduga tanpa Pita Cukai

Riau, detikkasus.com – Senin 09 oktober2017, menyikapi informasi teman facebook Ita Sung, Jejak Kasus/ Detik Kasus meneruskan, Adanya Rokok H MILD di buat oleh PT FANTASTIK INTERNASIONAL BATAM INDONESIA, telah beredar di pasaran warung-warung dugaan Tanpa Pita Cukai.

Baca Juga:  Walikota Fasha Hadiri Tabligh dan Haul Akbar Al-Habib Husein bin Ahmad Baragbah

Rokok ini sangat di Gemari Para Perokok dan sangat Ngetop di KECAMATAN TASIK PUTRI PUYU. KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI. PROVINSI RIAU.

Baca Juga:  Polres Lamongan Gelar Peringatan HUT Bhayangkara Ke 71 di Hadiri Bupati Lamongan Selaku Inspektur Upacara | Reporter : Z,Arifin

Rokok H MILD ini Tampa ada Bandrul Stempel Harga Perbungkus nya berapa, Apakah Rokok ini Legal atau lari dari Pembayaran Pajak ke Negara,??? Hal ini perlu di Pertayakan. (PR14).

Baca Juga:  Hari Pahlawan Momen Istimewa Pelantikan RT/RW Kelurahan Lontong Pancur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *