DETIKKASUS COM | Propinsi Riau Kabupaten Rokan Hulu Sebanyak 20 desa baru yang ingin dimekarkan sudah mendapat registrasi dari Gubernur Riau. Hal itu terkait telah dipenuhinya persyaratan 20 desa pemekaran baru yang saat ini sudah mendapat registrasi oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Informasi yang di himpun, dari dari 30 pemekaran desa yang diusulkan Pemkab Rohul dan diproses di Pemprov Riau, ada sekitar 20 desa yang memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Adapun 20 Desa pemekaran yang sudah diregistrasi tersebut yaitu, 8 desa di Kecamatan Tambusai Utara yakni pemekaran dari desa Mahato Induk, yaitu, Desa Mahato Suka Jaya, Mahato Bandar Selamat, Mahato Timur, Mahato Kanan, Mahato Hulu, Mahato Riau Makmur, Mahato Suka Maju dan Mahato Cindur Jaya.
Selanjutnya 4 Desa di Kecamatan Tambusai, yaitu, Desa Bukit Senyum, desa Kumango Hulu, desa Koto Bangun dan Desa Sungai Kuning. Kemudian dua Desa di kecamatan Rambah Hilir, yaitu desa Rambah Jaya dan Desa Surau Tinggi.
Selanjutnya, satu Desa di Kecamatan Bangun Purba yakni Desa Payung Bersama yang merupakan pemekaran dari desa Bangun Purba Timur Jaya (BPTJ). Dua Desa di Kecamatan Bonai Darussalam, yaitu, Desa Sontang 8 kali dan Desa Titian Gading. Dan satu Desa di Kecamatan Kunto Darussalam, yaitu Desa Sei Murai yang merupakan pemekaran dari Desa Muara Dilam.
Terakhir pemekaran dua Desa di Kecamatan Ujung Batu, yaitu, Desa Durian Sebatang dan Desa Ujung Batu Barat yang merupakan pemekaran dari desa Pematang Tebih.
Dengan keluarnya register 20 Desa pemekaran baru tersebut untuk selanjutnya tinggal minta persetujuan pusat, maka jumlah desa di Rohul yang saat ini ada 146 desa akan menjadi 166 desa.
“Setelah keluarnya register Pemprov Riau melalui SK Gubernur terhadap 20 desa pemekaran itu, maka akan segera ditunjuk Pejabat sementara (Pjs) Kades dari PNS sesuai PP 47 tahun 2015 yang merupakan petunjuk pelaksanaan (Juklak) UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan akan dievaluasi selama 3 tahun,“ kata sumber di DPMPD Rohul kepada awak media.
Anggota DPRD Rohul H Porkot Hasibuan SH mengatakan bahwa registrasi 20 Desa pemekaran sudah diregistrasi Pemprov Riau. Sebanyak 20 Desa tersebut telah dipenuhinya persyaratan pemekaran baru dan sudah layak menjadi dan berdiri sebuah Desa.
“Sudah sesuai dengan syarat teknis dan adminiatratif tentunya ini respon yang baik bagi masyarakat, semoga segera kita proses dan kita tindak lanjuti dengan meminta persetujuan ke kementrian untuk diteruskan menjadi Perda agar desa ini defenitif sesuai dengan tahapan yang diatur oleh UU,” terang Porkot, Senin (12/3/2018).
“Suatu kebanggaan bagi masyarakat kita yang sudah lelah bertahun tahun memperjuangkan pemekaran desa itu dengan tujuan memperpendek rentang kendali pelayanan terhadap masyarakat,” imbuh Porkot yang juga sebagai Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu.( rls/ arifin)