Lampung Timur l Detikkasus.com – Semakin jelas dan kuat dugaan ketua AWPI DPC Lampung Timur atas status dan legalitas perusahaan produsen dan distributor tepung hasil olahan ubi kayu yakni tapioka yang mengatasnamakan PT. MUARA JAYA TAPIOKA Tbk,yang terletak di Jl.Lintas Timur Sumatera desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Lampung Timur dan PT.WAHANA RAHARJA ( PERSERODA) yang mengeksploitasi sumber pertambangan pasir di desa Rejo Mulyo Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur ini ilegal.
Dari beberapa hasil observasi dan investigasi dari AWPI DPC Lampung Timur telah membuka lebar fakta kebenaran satu persatu akan tersingkap status dan legalitas pabrik tapioka dan usaha penambangan pasir tersebut, selain janggal dalam penyebutan identitas perusahaan nya, hal tersebut bermuara pada minimnya peran pemerintah kabupaten Lampung Timur dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang serta tanggungjawabnya untuk menyikapi dan mengakomodir dan menuntaskan dari berbagai permasalahan yang terjadi saat ini.ujar ketua AWPI DPC Lampung Timur.
Menurut Herizal hal ini dapat di lihat pada beberapa informasi dan dapat di akses oleh publik pada media sosial yang merupakan salah satu sebagai sarana publikasi kegiatan dan keberadaan perusahaan tersebut dalam beroperasi dan menjalankan kegiatan usahanya dengan para mitra usaha atau layanan informasi tertentu untuk kemudahan perusahaan ini berbisnis.
Misalkan saja kita dapat temui suatu kejanggalan dengan adanya beberapa lokasi alamat pabrik tapioka tersebut berdomisili, lokasi pabrik dan penerbitan legalitas badan usaha yang berbeda baik tempat pendaftaran maupun lokasi usaha berbeda, identitas badan usaha baik merek atau logo perusahaan belum dapat di publikasikan,status perusahaan yang sudah go publik (Tbk/IPO) berbanding terbalik dengan pengakuan salah satu karyawan nya,Jenis usaha yang sudah di rintis, kapasitas produksi,serta luas lahan,izin usaha,izin komersial, integrasi AMDAL,dan jumlah tenaga kerja dan hak-hak tenaga menurut UU cifta kerja yang telah terdaftar resmi.hal ini dapat di buktikan fisik dokumen nya kala ini di pertanyakan oleh berbagai kalangan ketika ada suatu pengaduan yang dapat menimbulkan berbagai konplik akibat dari hak,pekerja,hak lingkungan,hak publik,terlebih hak pemerintah kabupaten Lampung Timur sebagai regulator.tandas ketua kepada beberapa media,Senen 24/10/22.
Karena Herizal dan kawan-kawan menegaskan bahwa,Sejak Mei 2018 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menerapkan aturan baru dalam bidang perizinan perusahaan. Aturan baru tersebut tak lain menganjurkan para pemilik usaha untuk segera mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). Dengan adanya NIB, pengusaha kini dapat menikmati kemudahan dalam mengurus legalitas perusahaan tingkat lanjutan,baik izin berusaha atau izin komersial pada perusahaan yang mempunyai basis resiko.
Pasalnya menurut Herizal, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan “identitas” perusahaan Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat.
Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Herizal juga mengatakan ,Memiliki ide dan kreatifitas untuk membangun bisnis saja tidak cukup. Untuk memulai sebuah bisnis ada satu hal penting yang harus dipenuhi, yaitu legalitas. Hal tersebut sudah menjadi peraturan wajib untuk seluruh kegiatan bisnis di daerah Indonesia khususnya Lampung Timur.jangan sampai ada dugaan yang terjadi untuk saling memonopoli peran, fungsi, contohnya pemerintah daerah berpeluang memonopoli kebijakan (Regulasi) serta para pelaku usaha berpeluang juga untuk mengatur dan memonopoli usahanya dengan munculnya berbagai polemik dan aspirasi karena merasa ada kerugian.
Legalitas yang dimaksud di sini mempunyai lingkup yang luas, tidak cukup hanya dengan mendirikan badan usaha atau badah hukum saja, tetapi juga mengurus dokumen legalitas untuk berkegiatan usaha. Bentuk dokumen legalitas dapat bermacam-macam, seperti akta pendirian, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) sebagai bukti pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya.
Selanjutnya ketua AWPI DPC Lampung Timur menyampaikan rasa kecewanya terhadap beberapa perusahaan yang sudah beroperasi namun tanpa legalitas yang jelas kepastian Hukumnya.
“Sangat disayangkan, masih banyak perusahaan yang memandang bahwa mengurus legalitas usaha membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga dalam pengurusannya, seringkali hal ini diabaikan dan tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Padahal, legalitas usaha yang dianggap merepotkan ini menjadi modal utama bagi perusahaan tersebut untuk berkembang lebih jauh. Tidak terpenuhinya legalitas usaha akan membuat orang, instansi pemerintah, pihak swasta, atau perusahaan lain tidak percaya atas perusahaan tersebut.”
Lalu, merupakan hal yang wajar ketika pihak pemberi kerja ingin mengetahui kualitas dan kecakapan calon penerima kerja dengan melihat apakah legalitas usahanya telah terpenuhi atau tidak. Jelasnya tentang upayanya memberikan masukan dan kritik kepada para pemangku kebijakan di kabupaten Lampung Timur yang dia anggap sudah berulang kali di sampaikan, tapi tidak mendapatkan respon dari pihak pihak yang berkompeten di bidang tersebut.
Badan usaha atau badan hukum yang tidak mengantongi legalitas lengkap sudah tentu melanggar peraturan di Indonesia dan sangat mungkin akan mendapatkan kendala di kemudian hari. Tentu hal ini merupakan risiko yang akan diterima oleh perushaan tersebut. Akan tetapi, tidak hanya itu saja lho. Absennya legalitas usaha menyebabkan beberapa risiko lainnya, menurut penjelasan Herizal yaitu,
Tidak memiliki perlindungan hukum,
Kegiatan usaha pada awalnya dapat berjalan lancar, tapi tidak menutup kemungkinan di pertengahan jalan kegiatan usaha tersebut diberhentikan secara tiba-tiba atau dibekukan oleh instansi terkait. Dengan mengurus dan memiliki dokumen legalitas yang sesuai, kegiatan usaha yang dilakukan akan tercatat dan tersimpan secara resmi oleh pemerintah sehingga pelaku usaha akan merasa aman dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Selanjutnya adalah Tidak dapat mengembangkan bisnis
Jika ingin melakukan ekspansi bisnis dari nasional ke internasional, bukti legalitas usaha yang termasuk izin usaha dibutuhkan dan wajib dimiliki karena hal tersebut dipersyaratkan saat melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.
Sulit mendapatkan bantuan dana
Untuk mengembangkan bisnis, pelaku usaha membutuhkan suntikan dana baik dari investor atau pun bank. Hal ini sulit didapatkan bagi perusahaan yang tidak memegang legalitas karena pengajuan kredit modal usaha ke bank dibutuhkan izin usaha. Investor juga akan sulit tertarik karena merasa tidak aman menginvestasikan modalnya kepada perusahaan tersebut.
Kredibilitasnya diragukan
Memiliki legalitas bisnis membantu meningkatkan rasa kepercayaan di mata investor, mitra kerja, konsumen, dan yang lain karena lebih terpercaya dan dianggap lebih professional. Tentunya ini akan meningkatkan pendapatan perusahaan sebab konsumen tidak akan bimbang dalam memilih produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Nah, bayangkan saja jika kredibilitas kita diragukan, sudah pasti hanya sedikit orang yang ingin menggunakan produk atau jasa yang kita tawarkan.
Hal-hal yang telah kami jelaskan di atas menurut ketua DPC AWPI Lampung Timur ini akan sangat menyakitkan apabila kita kehilangan kesempatan bisnis hanya karena tidak punya legalitas. Padahal, terpenuhinya legalitas usaha akan membawa kita ke peluang dan keuntungan yang lebih besar. Maka dari itu, yuk segera penuhi legalitas usahamu agar kenyamanan dan keamanan dalam berbisnis pun akan terjamin.
di lain pihak Herizal mengungkap kan bahwa terpenuhi legalitas perusahaan dan syarat lain untuk berusaha merupakan Bukti kepatuhan terhadap hukum dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
jangan sampai penerapan kebijakan malah melawan arah kebijakan, perusahaan melanggar aturan dapat perlindungan hukum,mudah mendapatkan pinjaman modal,mudah melakukan ekspansi usaha,usaha tetap beroperasi walaupun di duga banyak pelanggaran, pengemplang pajak terlindungi.
Sebab Aparat Penegak Hukum di sini polisi sesuai jenjang dan tempat masyarakat untuk melakukan laporan atau pengaduan, mempunyai hak untuk Periksa kelengkapan Izin Perusahaan, jelas Ketua AWPI DPC Lampung Timur,hal tersebut dapat terlaksana dari sebuah laporan atau pengaduan masyarakat tentang kejadian atau peristiwa yang terjadi akibat atau dampak dari beroperasi suatu badan usaha, atau mengenai kepastian data dan dokumen yang sah, sudah atau belum terinput pada Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu & Dinas-dinas Terkait lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki regulasi ,hal lain terkait tentang SIPA/Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi, data karyawan, data BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Izin Limbah B3, SLF Gedung ,IPLC/Izin Pembuangan Limbah Cair,IPR atau Izin Pertambangan Rakyat.(Team)