Rio Armanda Agustian Dosen Fakultas Hukum(UBB), Kontrol Sosial dan Peran Serta Masyarakat Pangkal Pinang

Bangka Belitung Detikkasus.com

Pangkal pinang 01,10,2023_Gabungan Kelompok LSM dan Ormas yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Pagi Pangkalpinang ini yang melaporkan dugaan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) proyek perbaikan talang air lantai atas Gedung Pasar Pagi Pangkalpinang

Serta dugaan indikasi pembiaran praktik pungli di area Pasar Pagi Pangkalpinang yang dianggap melanggar undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku ke Polresta Pangkalpinang dapat kita lihat sebagai salah satu wujud Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penyelenggara negara pada dasarnya merupakan kontrol sosial dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi dan tentunya berkeinginan untuk pelayanan publik dimasyarakat menjadi lebih baik.

Baca Juga:  Wali kota Pangkal Pinang Bangka Belitung 5 Tahun Menjabat Tapi Janji-Janji Tak Terlaksana

Tentunya pengawasan dari masyarakat ini haruslah dimaknai sebagai hal yang positif dan perlu ditangani/dikelola secara efektif dan efisien sehingga pengawasan dalam bentuk pengaduan masyarakat ini kedepan ada perbaikan dalam pelayanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat.

Peran serta masyarakat dalam pengaduan atau sifatnya laporan lembaga terkait dalam hal ini kepihak kepolisian ataupun dinas terkait dengan laporan pengaduannya merupakan perwujudan dari prinsip keterbukaan dalam Negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan tentunya juga bisa memberikan solusi terhadap apa yang disampaikannya. Untuk penyerapan aspirasi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah merumuskan mengenai peran serta masyarakat dalam Pasal 41 dan Pasal 42 ini dan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

Baca Juga:  Emak - emak Dan Nelayan Tembelok Muntok Memohon Untuk Bisa Bekerja Lagi Tambang Ponton Apung

Apabila ada dugaan tindak pidana korupsi ataupun dugaan pungli yang terjadi, semua ada proses tahapannya apalagi sudah ada laporan kepihak kepolisian dan tentunya pihak kepolisian bisa mempelajari dan menganalisa terkait laporan tersebut. Tentunya kita sangat percaya dan yakin bahwa pihak kepolisian dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik. Apalagi terkait dugaan kasus korupsi prosesnya dimulai dalam tahapan penyelidikan yang membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan tentunya akan ada pengembangan terhadap dugaan kasus tersebut.

Baca Juga:  Bangka Belitung Aliansi Umat Islam Menggelar Aksi (Demo) Angels Wing Segera Di Tutup

Begitupun juga diperlukan hak jawab terhadap informasi yang disampaikan oleh masyarakat ini dari pihak-pihak terkait agar mendapatkan informasi yang berimbang. Partisipasi peran serta masyarakat terhadap pemerintah ini juga akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan sistem dan tatanan pemerintah yang transparan, lebih bersih dan bebas korupsi, sehingga tata kelola pemerintah daerah yang berintegritas dapat terwujud.pungkas Rio Armanda Agustian

(Hotamarboy/tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *