Aceh |Detikkasus.com -Anggota unit opsnal sat-resnarkoba polres aceh timur polda aceh, pada senin 13/05/2024. Sekitar pukul.18.00.wib, berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria sebagai pelakunya.
Kapolres aceh timur, aKBP Nova Suryandaru, S.I.K, diwakili waka polres Kompol Iswar, S.H. menyebutkan, dua pelaku tersebut berinisial “HE” (33), pelajar/mahasiswa dan “SA” (30) wiraswasta. Keduanya warga gampong lhok banie kecamatan langsa barat kota langsa.
Dijelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di gampong blang batee kecamatan peureulak, kabupaten aceh timur.
Dari informasi tersebut, anggota Unit opsnal sat-res-narkoba polres aceh timur. Lngsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan oleh masyarakat, al-hasil. Melintas sebuah mobil toyota kijang inova nomor lolisi BL.1338.FC yang dikendarai oleh kedua pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 305 (tiga ratus lima) disimpan pada door trim sebelah kanan (bangku pengemudi) dan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ungkap Iswar selasa 14/05/2024.
Petugas kemudian melakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku dan dikatakan bahwa mereka masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumah pelaku “HE”.
“Dari pengakuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi sasaran berikutnya. Setibanya di lokasi sekira pukul 21.30 WIB petugas langsung melakukan penggeledahan di perkarangan rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dan kembali berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 900 (sembilan ratus) gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam.” Sebut Wakapolres.
Atas temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti berupa; narkotika jenis sabu total 1.200 gram, 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BL 1338 FC dan 2 (dua) unit handphone android milik kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kedua pelaku, HE dan SA diterapkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesai Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati..
Wakapolres yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H; Ps.Kasubsi PIDM Sihumas Bripka Kamil, S.H., Penyidik Satresnarkoba Briptu Al Ifal Abrar dan anggota Provost Polres Aceh Timur juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melapor apabila, melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai atau transaksi jual beli. Terang Kompol Iswar, S.H.
Sementara itu Kasat Narkoba menyebutkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata Yudha.
(Jihandak Belang/Chairani/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)