Ringkus 3 Orang Bandar Zenit, Satresnarkoba Polres Palangka Raya Amankan Ribuan Butir Zenith

 

Polda Kalteng – Polres Palangka Raya, detikkasus.com – Polres Palangka Raya bersama Polsek jajaran menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang jenis Carnophen Pharmaceuticals atau Zenith.

Hal tersebut terbukti atas keberhasilan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berhasil meringkus 3 orang pria yang tertangkap basah menjual obat terlarang tersebut, pada hari Senin (25/9/2017).

Baca Juga:  Kabar Gembira... Satlantas Polres Kampar Luncurkan Program "SIM DELIVERY SERVICE" (SIM DC)

Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, S.Sos. menuturkan, 3 pelaku yang berinisial IL (42), HA (32) dan RA (43) berhasil diringkus pada salah satu barak di Jalan Meranti, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Sebanyak ribuan butir zenith kami temukan pada saat proses penangkapan. Keberhasilan tersebut tak lepas berkat informasi yang kami terima dari masyarakat dan upaya-upaya penyelidikan,” ungkap Kasatresnarkoba.

Baca Juga:  Jelang Pemilihan Umum 2019 Personil Polsek Singaraja Amankan Kantor Bawaslu Buleleng

Masyarakat sekitar menerangkan, barak yang dihuni oleh ketiga pelaku memang kerap dikunjungi oleh orang-orang yang tidak kenal dan selalu berganti-ganti. Namun warga tidak menyangka akan bisnis haram yang pelaku jalankan.

Baca Juga:  Melaksanakan Patroli Dan Sambang Pastikan Situasi Aman

“Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan mereka dapat diganjar dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Gatoot. (Wws jelas kasus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *