Ringkus 3 Orang Bandar Zenit, Satresnarkoba Polres Palangka Raya Amankan Ribuan Butir Zenith

Senin, 25 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Kalteng – Polres Palangka Raya, detikkasus.com – Polres Palangka Raya bersama Polsek jajaran menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang jenis Carnophen Pharmaceuticals atau Zenith.

Hal tersebut terbukti atas keberhasilan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berhasil meringkus 3 orang pria yang tertangkap basah menjual obat terlarang tersebut, pada hari Senin (25/9/2017).

Baca Juga:  Ribuan Elemen Masyarakat, Kawal Pasangan Tony - Antoni Daftar Ke KPU Lampung Selatan

Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, S.Sos. menuturkan, 3 pelaku yang berinisial IL (42), HA (32) dan RA (43) berhasil diringkus pada salah satu barak di Jalan Meranti, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Sebanyak ribuan butir zenith kami temukan pada saat proses penangkapan. Keberhasilan tersebut tak lepas berkat informasi yang kami terima dari masyarakat dan upaya-upaya penyelidikan,” ungkap Kasatresnarkoba.

Baca Juga:  Satu Lagi Pengedar Shabu Ditangkap Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar di Bangkinang

Masyarakat sekitar menerangkan, barak yang dihuni oleh ketiga pelaku memang kerap dikunjungi oleh orang-orang yang tidak kenal dan selalu berganti-ganti. Namun warga tidak menyangka akan bisnis haram yang pelaku jalankan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegadungan Melaksanakan Sambang Ke Rumah Warga dan Sampaikan Himbauan Pileg dan Pilpres Damai

“Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan mereka dapat diganjar dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Gatoot. (Wws jelas kasus).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB