Rimueng Sat-Reskrim Polresta Banda Aceh Tangkap, Pasutri Pembuang Bayi Di Baitussalam

Aceh | detikkasus.com – Tim rimueng sat-reskrim polresta banda aceh, menangkap pasangan suami-istri yang sengaja membuang bayinya di kecamatan baitussalam pada minggu 10/9/2023) lalu.

Ke dua pasutri ini berinisial SF (24), warga asal kecamatan baktiya serta MAU (20) warga asal kecamatan seunuddon aceh utara.

Mereka ditangkap terpisah oleh tim rimueng sat-reskrim polresta banda aceh pada selasa 03/10/2023 sore kemarin, di rumah dan tempat bekerjanya.

Kapolresta banda aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli. Melalui kasat reskrim. Kompol Fadhillah aditya pratama mengungkapkan, bayi perempuan malang itu awalnya ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya.

Baca Juga:  Rasa senang dan terharu bagi Warga Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri

“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya. Kemudian di laporkan ke polsek baitussalam hingga akhirnya di usut lebih lanjut.” Ujarnya, kamis 05/10/2023.

Usai melakukan penyelidikan, jelas Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di kecamatan ulee kareng,” bebernya.

Baca Juga:  Polsek Lawe Alas Tegur Supir Angkutan yang Mengangkut Anak Sekolah Di Atas Mobil

“Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke polresta banda aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Hasil interogasi, pasutri ini juga mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan.

Baca Juga:  Satgas Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024 Polda Kalbar Kawal Ketat Kedatangan Logistik Pemilu 2024

Atas perbuatannya, lanjut kasat reskrim, pelaku dijerat pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ungkapnya.

“Kemudian bisa dituntut berdasarkan U-U nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas U-U nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

(Jihandak Belang/TR.25/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *