Riksa Ranmor Sat Lantas Polres Buleleng Tindak 17 Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Senin, 2 Oktober 2017, dpiimpin Pawas Sat Lantas Polres Buleleng Iptu I Gst Lanang Widiarta, S.H., Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng kembali melaksanakan kegiatan Cipkon Pemeriksaan Kendaraan Bermotkr di Jalan Pramuka depan Mako Polres Buleleng dengan menyertakan 27 Personil.

Baca Juga:  Penahanan Seseorang Yang Dianggap Sebagai Pelaku Pencurian Di Polsek Rogojampi - Banyuwangi Dinilai Kurang Transparan

Kegiatan Cipta kondisi yang dilaksanakan malam hari tersebut dengan sasaran kelengkapan kendaraan bermotor, barang bawaan, sajam dan handak dan barang berbahaya lainnya.

 

Dalam kegiatan yang berlangsung dari Pukul 21.30 wita dan berakhir sekitar pukul.22.10 wita tersebut terjaring sebanyak 17 pelanggaran yang terdiri dari, tanpa SIM 10 pelanggar, tanpa Stnk 2 pelanggar, Pelanggaran Tanpa surat – surat 5 pelanggaran, barang bukti yang disita sebanyak 17 dengan rincian SIM 2 lembar, STNK 10 lembar, 5 Sepeda motor dan masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan untuk menyelesaikan dengan mengikuti ketentuan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Julah Melaksanakan Giat Kunjungan ke Warganya dan Berikan Himbauan

Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K., saat dikonfirmasi menerangkan bahwa “Operasi tersebut digelar pada jam-jam rawan di samping itu kami pihak Kepolisian Polres Buleleng terus meningkatkan pengamanan terkait dengan tindak kriminal melalui peningkatan pemeriksaan kendaraan bermotor dijalanan”, ucapnya. (Priya).

Baca Juga:  PPK CSSD: Dibayarkan Sesuai Hasil Audit Inspektorat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *