RIEKE KAMBEY Dipanggil Oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kota Batam

 

Detikkasus.com | Provinsi Kepulauan Riau -Batam, Team Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kota Batam membuat surat panggilan buat Ibu RIEKE KAMBEY, (30/01/19).

Ada nya surat panggilan tersebut tentunya adalah mengenai Konsumen yang akan di bela sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang perlindungan konsumen,

LPKNI Kota Batam, FARIDA mengatakan kepada awak media, saat yang punya rumah tersebut butuh bantuan Hukum atau Perlindungan Hukum dari LPKNI tersebut,

“Pada tangggal 8 mei 2009 saya membeli rumah dari ibu Rieke Kambey dengan harga Rp.65.000 juta. saat itu saya melakukan pembayaran sebanyak 3 kali pembayaran atau pelunasan, terahir saat itu tanggal 28 juni 2009 dan sertakan Kwitansi tersebut ditandatangani oleh suaminya Josefh Koraaq. Sipenjual berjanji ingin ke Notaris titip janji tuntuk berpesan sampai pun Sertipikat tersebut di hutangkan ke Bank Riau, sampai bapak koraaq meninggal sertipikat tersebut masih di Bank Riau,”Ujar Farida.

Baca Juga:  Melaksanakan Patroli dan Sambang Pantau Situasi Tetap Aman

Dan bukan hanya itu juga, sempat juga Ibu Rieke Kambey berjanji pada tanggal 27 Sept 2012 akan mengembalikan sertipikat tersebilit apabila sudah selesai pembayaran hutang di Bank.

Setelah makin hari makin lama, sampai detik ini pun Sertifikat Rumah Belum di kembalikan Rieke, Bahka Ibu Rieke pun akhirnya susah ditemukan. bahkan anaknya pernah mengatakan ibunya berada di Bali, artinya mengelah dengan mengatakan ,”kami tidak tau dimana ungkap FARIDA.

Maka dari itulah kami pihak LPKNI Menerbitkan surat panggilan kepada ibu Rieke karena selama ini Ibu Rieke mengaelah atau dia sering sembunyi, ini alasan kami menerbitkan surat panggilan ini, untuk di bicarakan secara kekeluargaan dalam rumah tangga, maka dari itu kami ingin di naikkan sebanyak mungkin di media dan kami sertakan surat-surat di setiap media mengenai berita ini, karna Ibu Rieke sangat tidak merespon.

Baca Juga:  Kabag Protokol Bupati Dapat Perintah Oleh Kadis Disporapar Untuk Usir Wartawan

Ada pun yang kami paparkan di media online Yakni : Surat Panggilan yang telah kami Buat.

Isi bunyinya Surat panggilan untuk ibu Rieke:

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : FARIDA dan REKAN TEAM LPKNI BATAM
PERWAKILAN dari KORWIL KEDIRI

Dengan ini saya meminta kepada Ibu RIEKE KAMBEY, S.Pd,
lahir : Kema 01 7 Juni 1958,
Pekerjaan : PNS,
Alamat : Mediterania Blok HH5 No 15 Batam Centre, saat ini dan sangat
sulit di temui.

Atas Surat Panggilan Ibu RIEKE KAMBEY, S.Pd kepada ESDELINA atas pembelian rumah
yang beralamat Perumahan Griya Batu Aji Asri Blok E No. 02 Batu Aji dengan No Sertipikat
1308.
Bahwa Ibu RIEKE KAMBEY pernah tinggal pada 2 alamat diatas.
Berikut kami lampirkan surat pernyataan dari ibu RIEKE KAMBEY dan saat pembayaran
uang rumah tersebut suami Ibu mengetahui juga saat itu rumah yang di Mediterania.

Baca Juga:  PPNS Imigrasi Datangi Kapolres Buleleng.

Jika Ibu dan keluarga serta anak dan punya niat baik untuk menyelesaikan hal ini kami
tunggu penyelesaiannya baik secara musyawarah temui kami atau ke jalur hukum
kembali.

Karena sertipikat sudah sangat lama di tahan, rumah itu sudah cash di bayar oleh
ESDELINA.
Demikianlah hal ini saya dan TEAM dari LPKNI sampaikan lewat media ini. (Jul/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *