Cirebon l Detikkasus.com – Jajaran Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap Pelaku Penjambretan HP saat acara Lari Santai (Fun Run) yang di gelar Oleh SD Santa Maria dalam rangkat HUT SD Santa Maria yang Ke-75 pada hari Minggu (23/07/2023)
Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M membenarkan penangkapan Pelaku penjambretan tersebut.
“Iya benar atas kesigapan Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Oleh Iptu Shindi Al Afghani S.H.,M.H dalam Waktu kurang dari 12 Jam dari peristiwa penjambretan dan sempat viral di media sosial pelaku sudah tertangkap. Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres Cirebon Kota selanjutnya akan di lakukan pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut”. Ungkap Akbp Rano
Lanjut Akbp Rano mengatakan Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Menangkap Pelaku di Jalan Pramuka Penggalang Kecamatan Harjamukti Cirebon Kota pada Pukul 19.00 Wib saat Hendak Melarikan diri. Pungkas Kapolres Cirebon Kota
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Akp Perida Sisera Pandjaitan S.Ik.,M.H mengungkapkan adapun Pelaku Berinisial “MP” Umur 40Th Alamat Jl. Pagongan Timur IV No. 139 Rt. 03/03 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Cirebon kota. Tutur Akp Perida
Kasat Reskrim menjelaskan,peristiwa tersebut bermula saat korban sedang mendokumentasikan anaknya yang sedang mengikuti kegiatan lomba lari santai (Fun Run) yang di gelar oleh SD Santa Maria menggunakan Handphone, tiba-tiba dari arah belakang pelaku langsung merampas handphone korban dari genggaman nya,korban sempat mengejar namun tidak berhasil menangkapnya kemudian Pelaku langsung melarikan diri. Jelasnya
Adapun Barang Bukti yang amankan dari Pelaku oleh Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Antara Lain :
-1 (satu) unit Handphone merk Samsung jenis A22 FE warna ungu.
-1 (satu) unit SPMT jenis Honda Vario warna hitam No. Pol. E-2812-PBI. (Sarana Pelaku)
-1 (satu) buah sweeter/ Hodi warna biru tua (digunakan pelaku)
-1 (satu) buah celana pendek warna krem (digunakan pelaku).
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Cirebon Kota menambahkan Atas kejadian tersebut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan ponsel di pinggir jalan yang mengundang potensi tindak pidana kejahatan. Tutup Ipda Charis Efendi,S.H.
(Amy)