Detikkasus.com | KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar ungkap misteri kematian seorang perempuan bernama Novi Susanti di Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah 2 tahun lalu, yang diduga akibat over dosis karena mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi dan shabu.
Diceritakan Kasatres Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid SH, bahwa pada tanggal 29 Juli 2016 lalu ada seorang perempuan bernama Novi Susanti yang meninggal dunia disebuah Klinik Pengobatan di Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri tengah, sebelumnya korban diantar oleh seseorang ke Klinik tersebut lalu ditinggalkan oleh orang yang mengantarkannya itu.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk divisum dan otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya, pihak keluarganya kemudian membuat laporan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.
Terkuaknya misteri ini berawal dari penangkapan 4 pelaku narkoba di Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah, pada Selasa siang (1/5/2018) oleh Tim Gabungan Resnarkoba dan Reskrim Polres Kampar.
Setelah para tersangka kasus narkoba ini diamankan di Mapolres Kampar, kemudian dilakukan pengembangan terkait kasus penemuan mayat Novi Susanti yang diduga meninggal dunia akibat over dosis mengkonsumsi narkoba 2 tahun lalu.
Dari hasil interogasi, salahsatu tersangka yaitu TF alias UD menerangkan bahwa dialah yang memberi narkoba berupa extacy dan shabu serta miras merk Construe dan Bir kepada Novi Susanti untuk dikonsumsi, setelah mengkomsumsi narkoba dan miras tersebut korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya TF alias UD meminta tolong kepada 3 orang temannya untuk mengantarkan korban ke Klinik Syahira menggunakan mobil Daihatsu Ayla miliknya, setelah mengantarkan korban ke Klinik lalu mereka pergi begitu saja dan tidak kembali lagi ke Klinik, korban akhirnya meninggal dunia dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa terhadap tersangka TF alias UD ini akan diproses dalam 2 berkas perkara, karena terkait dengan perbuatan pidana yang berbeda waktu maupun kejadiannya berdasarkan Laporan Polisi yang berbeda pula, jelasnya.