Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Kurir Narkoba dengan 1 Kg Daun Ganja Kering

Detikkasus.com | Kampar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang kurir narkoba jenis  daun ganja kering di Dusun V Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu pada Senin sore (2/9/2019).

 

Tersangka kasus narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah AG alias KR (27) warga Dusun I Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kampar.

 

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti 1 paket besar Narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus plastik hitam yang dilakban warna kuning seberat 1 kg, sebuah kantong kresek warna hitam, 1 unit Handphone merek Xiaomi warna putih dan 1 unit sepada motor Yamaha NMAX warna hitam.

Baca Juga:  Kedatangan KMP. Wira Ono Niha Disambut Pemkab Nisel

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (3/9/2019) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Under Cover Buy dengan cara memesan Narkotika jenis tanaman daun ganja kepada seorang yang diduga sebagai Bandar Narkotika.

Baca Juga:  Afrida Yeni Sosok yang Berjiwa Sosial Tinggi & Peduli ini Layak Maju Menjadi Wakil Rakyat Untuk Kampar.

 

Setelah melakukan pemesanan narkotika jenis tanaman daun ganja kering itu, tidak berapa lama datanglah AG Alias KR mengantar barang haram tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hendak bertransaksi dengan Tim yang menyamar.

 

Setelah memastikan bahwa AG membawa narkotika yang dipesan tersebut maka Tim langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat dan ditemukanlah 1 paket besar Narkotika jenis daun Ganja kering dibungkus plastik hitam dan dilakban warna kuning.

Baca Juga:  Patroli Obyek Wisata Pura Pulaki Pastikan Situasi Aman

 

Pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka AG alias KR telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *