Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Bandar Shabu Asal Kampung Terendam Tambang

Detikkasus.com | Kampar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengamankan seorang bandar shabu di wilayah Kampung Terandam Desa Tambang Kec. Tambang pada Selasa siang (21/5/2019).

Tersangka yang ditangkap kali ini adalah HS alias HN (39) warga Dusun IV Kampung Terandam Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat 10,63 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp, 1 buah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Ketua LPTQ : Himbau Maksimalkan Untuk Sukseskan MTQ Riau 38 tahun 2019 di Kabupaten Kampar

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (21/5) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Kampung Terandam Desa Tambang Kec. Tambang.

Baca Juga:  Adi Erlansyah Ikuti Fit And Proper Test di PDI Perjuangan Lampung

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi itu untuk melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka HS alias HN dengan barang bukti 10,63 gram shabu.

Sebelum diamankan, Bandar shabu ini sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran yang akhirnya berhasil diamankan, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat 10,63 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Satu Lagi Pelaku Narkoba Diringkus Resnarkoba Polres Kampar dengan Barang Bukti 1 Ons Shabu

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka HS alias HN beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya .(.arifin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *