Dettikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba asal Kampar Kiri Tengah, pada Senin sore (29/4) di Wilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Bandar narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah AR alias AT (Lk 28) warga Desa Bina Baru Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu dengan berat 29,53 gram serta 10 ½ butir pil extacy, 1 unit Motor Honda Beat warna putih Nopol BM-6226-AX dan 2 unit Hp serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan DPO kasus narkoba ini berawal dari pengembangan kasus atas penangkapan 3 orang pelaku narkoba yaitu SU, ND dan RO pada tanggal (26/3) lalu di wilayah Desa Bina Baru Kec. Kampar Kiri Hilir.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini didapat informasi, bahwa narkotika yang disita dari mereka berasal dari seorang bandar shabu inisial AR alias AT.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka AR alias AT ini, dan pada Senin sore (29/4) petugas melihat target ini mengendarai motor di Jalan Kaharuddin Nasution Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Petugas berhasil mengamankan DPO ini dan setelah digeledah didapat barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu, selanjutnya kembali dilakukan penggeledahan dirumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Kartama Pekanbaru yang disaksikan aparat desa setempat.
Dari penggeledahan dirumah tersangka ini kembali ditemukan 3 paket shabu dan 10 ½ butir pil extacy, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AR alias AT beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.