Detikkasus.com | Kampar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus Bandar dan Kurir Narkoba jenis Shabu di wilayah Desa Ganting Damai Kecamatan Salo pada Rabu malam (19/6/2019).
Kedua tersangka kasus narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah YS alias IY (35) yang berperan sebagai kurir dan HB alias BB (35) berperan sebagai bandar, keduanya Warga Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Dari para tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,60 gram, 3 unit Hp berbagai merek, beberapa peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Ganting Damai Kecamatan Salo yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Rabu sore (19/6) sekira pukul 15.00 wib, Tim melakukan pengintaian diseputaran jembatan merah, sekira pukul 21.00 wib terlihat target yang diduga sedang membawa narkotika jenis shabu.
Petugas yang melakukan pengintaian ini berupaya mencegatnya namun target berusaha melarikan diri, berkat kesigapan petugas tersangka yang bernama YS alias IY ini berhasil diamankan dan setelah digeledah ditemukan 1 paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna dalam penguasaannya.
Petugas kemudian melakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa YS hanya berperan sebagai kurir dan dia disuruh oleh tersangka HB alias BB selaku bandarnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menangkap gembong narkoba ini, Tim berhasil mengamankan HB selaku bandar shabu ini dirumahnya di wilayah Desa Ganting Damai Salo.
Tersangka HB juga mengakui kalau dirinya memang menyuruh tersangka YS untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin)