Resnarkoba Polres Kampar Ringkus 2 Pengedar Shabu di Wilayah Rimbo Panjang.

 

Detikkasus.com | TAMBANG -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pada Selasa sore (10/4/2018) di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AN alias AF (Lk 50) warga Perumahan Peputra Raya Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu dan NS alias NL (Lk 30) warga Perumahan Payung Sekaki Kec. Tambang Kab. Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah kaca pirex, 2 buah plastik bening pembungkus, 2 buah dompet, 4 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 4,8 juta serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Ketua NU Kampar Himbau Masyarakat Hormati Proses Persidangan Sengketa Pilpres di MK

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (10/4/2018) sekira pukul 16.30 wib, saat itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa tersangka AF sering bertransaksi narkoba dirumahnya dalam komplek Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.

Baca Juga:  Suhartono alis Nono Kades Sampangagung Kutorejo, Mojokerto Di Tetapkan Menjadi Tersangka Karena Korban Rezim.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa AF sedang berada dirumahnya di Perumahan Sakinah Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.

Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah target lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AF bersama seorang temannya NS yang berada didalam rumah tersebut.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah AF, dan ditemukan 11 paket narkotika jenis shabu didalam kamarnya serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Baca Juga:  Sekda Kampar Hadiri Rakor Percepatan Nilai Dasar, Kode Prilaku ASN dam Monitoring pelaksanaan SIJAPTI

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *