Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 9,45 Gram Shabu dari Tersangka BS Warga Desa Limau Manis

Detikkasus.com, | Kampar-Riau,-

Rabu pagi (4/11/2020), Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 9,45 gram, yang dilakukan di ruangan staf Satres Narkoba Polres Kampar.

Barang bukti shabu yang dimusnahkan ini berasal dari tangkapan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar terhadap tersangka BS pada Jumat (23/10/2020), dengan TKP di Desa Limau Manis Kecamatan Kampar.

Baca Juga:  Anggota Lantas Polsek Seririt Sebrangkan Anak Sekolah di Pagi Hari

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Novris H. Simanjuntak SH,

dihadiri Panitera Muda Pidana dari PN Bangkinang Ferdi SH, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kampar Sri Madona Rasdy SH, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH dan juga tersangka BS.

Baca Juga:  Untuk Wujudkan Kemitraan Polri dengan Masyarakat Bhabin Banjar Kunjungi Warga

Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke dalam got, usai pemusnahan barang bukti ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatres Narkoba dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Penasehat Hukum dan juga tersangka.

Baca Juga:  Dengan Door to Door System Jalin Kebersamaan Dengan Warga

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 9,45 gram ini, berasal dari tangkapan Tim Opsnal Satres Narkoba pada (23/10) lalu di Desa Limau Manis Kampar, jelas Daren.(Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *