Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus Pengedar Shabu di Desa Kusau Makmur Tapung Hulu

 

Detikkasus.com | TAPUNG HULU – Selasa (27/2/2018) sekira pukul 07.30 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali melakukan penangkapan seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kusau Makmur Kec. Tapung Hulu.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SP alias AR, (Lk 25) warga Dusun III Desa Kusau Makmur Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,58 gram, 2 pak plastik bening, 13 lembar bukti transfer, 7 buku catatan penjualan, 2 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Mewujudkan Swasembada Pangan Babinsa Ramil Melaksanakan Pendampingan Membersihkan Gulma

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa pagi (27/2/2018), saat anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa tersangka SP alias AR sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Desa Kusau Makmur.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi bahwa tersangka SP alias AR sedang berada dirumahnya.

Baca Juga:  DETIK KASUS | FESTIVAL KULINER JAMAN NOW TAHUN 2018 DEMAK, DIBUKA LANSUNG OLEH BUPATI DEMAK.

Tanpa buang waktu tim langsung bergerak menuju rumah target, saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan tersangka SP alias AR sedang berada didalam kamar, bersamanya ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang didapat dalam lemari kamarnya.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan dari rumah tersangka SP ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  8 Wilayah Ikuti Gowes Serentak

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *