Detikkasus.com | BANGKINANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu pada Rabu siang (4/4/2018) di wilayah Kelurahan Pulau Kec. Bangkinang.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AJ alias AN (Lk 37) Warga Kelurahan Pulau Kec. Bangkinang Kab. Kampar
Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 4,27 gram, 2 lembar plastik bening pembungkus sisa shabu, 1 lembar kertas putih dan 1 unit Hp merk Vivo warna putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (4/4/2018) sekira pukul 11.00 Wib, saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa AN yang merupakan residivis kasus curas sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Pulau Kec. Bangkinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan didapat informasi lanjutan bahwa target sedang berada dirumahnya, tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengepung rumah tempat tinggal AN.
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan AN sedang berada di ruangan tengah rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, tersangka AJ alias AN dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).