Indonesia-Propinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Rabu, 25/10/2017, Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Banyuwangi, lagi-lagi berhasil ungkap kasus jual beli (Jubel) baby lobster (benur) ilegal di Jalan Sembulung Dusun/Desa/ Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (24/10/17) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua pelaku bernama RAH (38), warga Dusun Curahpalung, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo dan SWN (51), warga Dusun/Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, berikut barang bukti (BB) yang ada.
Kapolres Banyuwangi, AKBP. Agus Yulianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Sodik Efendi menyampaikan, awalnya dia mendapat informasi adanya jual beli benur tersebut dari seorang warga. Unit Resmob pun dia turunkan untuk melakukan penyelidikan.
Nah, saat di TKP, unit Resmob mendapati dua orang mencurigakan berboncengan membawa satu teripung warna putih. Berdasarkan kecurigaan itu, akhirnya dilakukan lah pemeriksaan kepada dua orang tersebut beserta barang bawaannya. Setelah dilakukan pengecekan, didalam Stereafoam itu ada beberapa bungkusan plastik berisikan baby lobster.
“Kedua pelaku beserta barang bukti (BB) nya langsung kita diamankan. Hasil interogasi, ternyata benur-benur tersebut milik NRD yang beralamat di Desa Grajagan, Purwoharjo,” papar AKP. Sodik Efendi, Rabu (25/10/17).
Benur-benur tersebut, lanjut Kasatreskrim, diambil dari Grajagan sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian dibawa kerumah RAH (38), untuk dipacking dan maunya hendak dikirim ke pemesan Mr. X.
“Selain RAH dan SWN, kita juga amankan BB diantaranya 1 teripung berisikan kurang lbh 4080 ekor bibit lobster, 1 unit motor Honda Vario milik SWN, 1 tabung oksigen kecil, 2 buah alat pengatur suhu (airator), 2 Sterefoam kosong, 1 jurigen (ukuran 30 liter) dan 1 jurigen (ukuran 5 liter) kosong bekas air laut, 4 corong kecil dan satu corong besar, 1 plastik karet gelang dan 2 keronjong saring,” bebernya.
Kedua pelaku bernama RAH dan SWN yang kini sudah naik kelas menjadi tersangka tersebut, harus rela menjadi penghuni hotel prodeo di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan.
“Keduanya kita sangkakan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 31 pasal 92 tahun 2004 dan pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 tahun 2015,” tegas AKP. Sodik Efendi, seraya berjanji akan melakukan pegembangan kepada pemilik benur yang bernama NRD, warga Desa Grajakan, Purwoharjo.( Teddy )..