Mabes Polri – Kapolda Jawatimur – Polres Nganjuk, Detikkasus.com – Selasa 24 Oktober 2017 Polsekta gelar release di depan Mapolsekta Nganjuk,Ps Kanit Reskrim Sek Kota IPDA Indra Yudha Pratama berhasil ungkap kasus jaringan pengedar obat berjenis pil dobel L dari tangan tersangka berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar dan barang bukti dobel L sebayak enam ribu lebih butir pil dobel L,
Ketiga tersangka yakni adalah SF(21)warga Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk IV(21)warga getas kecamatan tanjunganom dan HS (27)warga Desa sumberkepuh kecamatan Tanjunganom mereka di tangkap Berkat informasi dari masyarakat bahwa ada di suatu tempat tertentu di jadikan tempat transaksi narkoba setelah kita amati peredaraan nyasar ke pelajar juga.
Modus pelaku dengan member label vitamin B1,agar kita tidak curiga namun berkat kecermatan dan ketelitian anggota berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis dobel L ini,dengan barang bukti sebayak enam ribu lebih pil dobel L “ujar Kepala Kepolisian Totok Widiarto SH,
Unit Reskrim Polsekta Nganjuk juga menyita uang tunai sebesar Rp 530.000 hasil penjualan pil dobel L serta tiga buah handpond sebagai sarana transaksi para pelaku akan di jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun2001 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara “pungkas Kompol Totok (Deny)