Reskrim Polsek Sintang Kota Lakukan Penyerahan Tanggungjawab Hukum ke Kejari

Sintang I Detikkasus.com – Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sintang Kota, Polres Sintang, Polda Kalbar melaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (10/08/2022) Sore.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 24 Juni 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana. Berdasarkan : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 119 / Vl / 2022 / SPKT / Sek Sintang Kota / Res Sintang /Kalbar, tanggal 11 Juni 2022.. Surat Kejaksaan Negeri Sintang Nomor : B – 1521 / O.1.12 / Eoh.1 / 08 /2022 (P-21) tanggal 10 Agustus 2022.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Tersangka: 1. DODY SAPUTRA Alias DODY Bin EDY SAPUTRA (Alm), Jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir di Medan, 1 Desember 1980, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta,Pendidikan Terakhir SMA (Tamat), Alamat Jalan Lingkar Sungai Durian RT.001/RW.001, Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kab. Sintang

Baca Juga:  Dilema Keluarga Pasien Covid-19: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, melalui Kanit Reskrim Polsek Sintang Aipda Winarto mengatakan kegiatan ini telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sintang kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan, tersangka di titipkan ke kejaksaan Negeri Sintang menunggu proses persidangan. (Hadysa Prana)

Baca Juga:  Personel Polsek Sintang Kota, Patroli Sambang ke SPBU

Sumber: Humas Polsek Sintang Kota Jajaran Polres Sintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *