Reskrim Polsek Pringsewu Kota Amankan Pelaku Penganiayaan, Tersangka Terancam Lima Tahun penjara

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pelaku penganiayaan berat. pelaku berinisial KM (29) warga kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung diamankan Polisi pada Jumat (8/3/2024) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP benny Prasetya menjelaskan, tersangka KM diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus penganiayaan berat terhadap korban Dingot Maruba (28) warga Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga:  Kejari Tanjabbarat gelar Press Release Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi 2024

Penganiayaan ini berlangsung dirumah mertua KM, di jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu pada Rabu siang (6/3/2024) sekira pukul 10.30 Wib.

Modus operandinya kata kasat, KM memukuli korban dengan menggunakan potongan kayu kasau hingga mengalami parah disejumlah bagian tubuh diantaranya, luka robek di bagian pelipis, luka robek di bagian kepala belakang, dan luka lebam di bagian punggung dan tangan.

Baca Juga:  CV. GSP Diduga Langgar Aturan Meski Kantongi SPK PT. Timah, Tbk

“Akibat luka parah yang dialaminya tersebut, korban hingga saat ini masih dirawat di RSUD Pringsewu,” jelas Kompol Rohmadi pada Sabtu (9/3/2024) siang.

Diungkapkan kasat, dihadapan polisi KM mengaku nekat menganiaya korban karena kesal. Penganiayaan itu juga dilakukan spontan dan tidak direncanakan.

“Menurut tersangka, korban sering membantah ucapan mertuanya saat sedang membahas tunggakan uang koperasi sehingga membuat tersangka emosi lalu memukuli korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Kawanan Pengedar Obat Terlarang

Ia juga menjelaskan, potongan kayu kasau yang digunakan saat melakukan penganiayaan telah ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

Lebih lanjut, KM telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Dirinya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *