Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Gempol – Demi memenuhi kebutuhan hidup kadang seseorang tidak bisa berfikir jernih, sehingga adakalanya mengambil keputusan atau tindakan yang salah sehingga merugikan orang lain maupun keluarganya sendiri.
Seperti pada hari selasa 30 Januari 2018 sekira pukul 13.30 wib, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, Pelaku bernama DODIK ELIYAWAN yang selama ini bekerja serabutan nekat melakukan pencurian barang di salah satu toko yaitu milik IBU KASIATI, yang bertempat tinggal di Dsn. Patuk Ds. Gempol Kec. Gempol Kab.Pasuruan.
Masuk dengan cara memanjat dinding dan merusak atap, pelaku mengambil barang yang ada di dalam toko yang selanjutnya dikeluarkan lewat atap genting dengan memakai pijakan 2 kursi yang disusun diatas meja. pelaku berhasil menggondol beberapa botol BIR dan beberapa bungkus rokok dengan berbagai merk, dengan kerugian ditaksir Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
Dan berdasar laporan Polisi dengan LP/08/I/2018/JATIM/Res. Pas/Sek.Gmp Tgl. 30 Januari 2018. berkat kesigapaan anggota dan dengan dibantu dari hasil rekaman di Layar CCTV, sehingga hari Rabu dini hari (31/01/2018) sekira pukul 00.30 wib, Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Khoirul Anam berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam di jeruji besi hotel prodeo Polsek Gempol dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP. pelaku terancam dengan hukuman maksimal 7 th penjara. (Tom,Hum)