Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Pada hari Senin, tanggal 04 September 2017 Pk 12.30 wib Reskrim Polsek Candi telah Ungkap Tindak Pidana Perjudian jenis TOGEL sebagaimana Pasal 303 KUHP.
ATAS DASAR LAPORAN POLISI: Nomor : K / LP / 155.A/IX / 2017 / JATIM / RESTASIDOARJO / SEK CND, TANGGAL 04 September 2017.
Di TKP – tempat kejadian perkara yaitu di aebuah Warung kosong Jl Gading Fajar sebelah timur air mancur Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka atas nama JUMAIN Alias ENDUNG, Jenis kelamin laki-laki, Umur 42 Tahun, Tempat tanggal lahir Sidoarjo, 15 Mei 1975, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Swasta ( karyawan mebel ) Pendidikan terakhir STM, Alamat KTP Dusun Tegal Gunung RT.04 RW.13 Kelurahan Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo sedang merekap Judi jenis Togel.
Adapun saksi saksi sebagai berikut:
1. SUCIPTO (Polri) alamat Asrama Polsek Candi Sidoarjo.
2. TONI SASMITA ( Polri ) alamat Asrama Polsek Candi Sidoarjo.
3. M NASIR ( Polri ), alamat Asrama Polsek Candi Sidoarjo.
Barang bukti (BB), yang di amankan:
1. Uang Tunai Rp. 270.000,00 ( Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah )
2. 2 ( dua ) Unit HP Sebagai berikut:
– 1 ( satu ) Unit HP merk Samsung warna putih
– 1 ( satu ) Unit HP merk Lenovo warna putih.
Adapun Kronologis kejadian, Pada hari Senin, Tanggal 04 September 2017 Pukul 12.30 Wib saat sedang melaksanakan tugas Anggota Reskrim Polsek Candi menerima informasi dari Warga bahwa di Warung kosong Jln Gading Fajar sebelah timur air mancur Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo ada seorang laki-laki yang sedang menjual / mengedarkan judi togel kemudian Unit Reskrim Polsek Candi langsung menuju ke TKP setelah diintai / disanggong dari kejauhan ternyata benar didapati ada seorang laki-laki sedang bermain /mengedarkan Judi Togel sehingga tersangka langsung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Candi selanjutnya tersangka dan Barang buktinya dibawa ke Polsek Candi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Lankah-langkah Polisi Membuat Laporan Polisi, Mensita barang bukti, Riksa Saksi-saksi dan
Melakukan Lidik/ Sidik terhadap tersangka.
Tindakan lebih lanjut kepolisian melakukan Sidik tuntas, atas Ungkap kasus dan jaringan, Kemudian Memproses sidik sampai ke JPU, Ucap Kompol Kusminto Kapolsek Candi Kepada Detik Kasus. (Yessika Y).