Reskrim polres gresik Ringkus Tersangka Pengoplos Elpiji 12 kg iIlegal

Kamis, 18 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Gresik – Bertempat dihalaman Mapolres Gresik, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH.S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K., M.Si., Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Hasyim Ashari, Kanit Pidek Ipda Suparlan dan Kasat Tahti Ipda Sholeh menggelar konferensi pers yang diikuti awak media Kabupaten Gresik.

Dalam konferensi persnya, Kapolres mengungkapkan Unit Pidek (Pidana Ekonomi) Satuan Reskrim Polres Gresik bersama Tim Black Panther Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas bersubsidi yaitu tabung gas LPG 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG 12 Kg (Non Subsidi).

“Untuk sementara ini, anggota unit Pidek polres Gresik dibantu Tim Black Panther mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan usaha ilegal dengan mengoplos gas elpiji,” ujar AKBP Wahyu S Bintoro SH.S.I.K M.si saat konferensi Pers.

Baca Juga:  Jaringan 4G Lelet Berikut Keterangan Kepala Dinas

Lanjut AKBP Wahyu, Pelaku diamankan pada tanggal 4 Juli 2019 hasil informasi dari masyarakat yang dikembangkan oleh Satreskrim Polres Gresik. Pelaku berinisial SH (36), warga Benowo Surabaya. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana kejahatan. Kapolres Gresik menjelaskan, pelaku SH ini mengoplos tabung gas LPG 3 Kg (Subsidi) tabung gas LPG 12 Kg (Non Subsidi). Pengoplosan dilakukan di rumahnya kontrakannya di desa Gantang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik .

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Kapolres Gresik Lakukan Kunjungan di Polsek Ujungpangkah

“Untuk sementara ini pelaku menjual gas elpiji tabung 12 kg hasil oplosan ke beberapa toko-toko kecil di wilayah Kabupaten Gresik. Dengan modal Rp. 80.000,- hasil pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,-. Tabung 12 kg dijual dengan harga normal senilai Rp.120.000” per tabung ungkap Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro.

Sementara itu, Kapolres menambahkan, pelaku dinilai melanggar tindak pidana tanpa izin melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga gas bersubsidi pemerintah.

Dari tangan pelaku SH berhasil disita antara lain 22 tabung elpiji bersubsidi 3 kg (isi), 10 tabung elpiji bersubsidi 3 kg ( kosong ), 8 tabung elpiji 12 kg ( isi ), 8 tabung elpiji 12 kg ( kosong ), 2 buah pipa modifikasi.

Baca Juga:  Lettu Inf Erwan Pelopori Warga Perumahan Permata Regency Madiun Bersihkan Lingkungan

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, tersangka bisa dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- ( enam puluh miliar rupiah ), pungkas Kapolres Gresik.(Humas Polres Gresik)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB