Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo jenis dobel L yang dilakukan oleh Hendro Suhartono (25) warga Dusun Balungbiru, Desa Masangan Kulon Sidoarjo. Mangsa pasar Hendro adalah anak sekolah mulai dari SMP hingga SMA diseputar Surabaya-Sidoarjo.
Pengungkapan pengedar pil koplo bermula saat polsek Jambangan beserta seluruh fungsi melakukan giat cipta kondisi di sekitar sungai rolag Surabaya. Kemudian, anggota melihat tiga orang pemuda mengendarai sebuah sepeda motor memperlihatkan gelagat mencurigakan.
Saat dipaksa berhenti, salah seorang diantara mereka membuah sebuah bungkus rokok tepat di hadapan polisi. Karena curiga terhadap isi didalam bungkus tokok tersebut, pemuda yang diketahui bernama Hendro itu diperintahkan untuk mengambil kembali dan membuka bungkus rokok itu. Hasilnya, didalam bungkus rokok terdapat tujuh paket pil koplo dengan plastik klip kecil. Masing-masing paket diisi dengan sepuluh butir pil yang dibanderol seharga sepuluh ribu rupiah.
Mendapati hak tersebut, ketiganya pun dibawa ke mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jambangan, Kompol Gatot mengatakan, saat ini dua pemuda yang bersama tersangka tidak terbukti memiliki barang tersebut, sehingga keduanya di kembalikan ke orang tuanya.
“Ya awalnya bertiga, tapi barang tersebut milik tersangka Hendro ini, saat diinterogasipun keduanya juga menyatakan tidak tahu soal barang tersebut,” kata Gatot, Senin (31/7) siang di Mapolsek.
Menurut keterangan Hendro, sudah satu tahun mengedarkan pil koplo tersebut. Sasarannya tentu anak sekolah, karena dinilai rentan mendapat pengaruh negatif dari lingkungannya. Selain itu, ia juga mengaku mendapat keuntungan hampir seratus persen dari hasil penjualan pil anjing tersebut.
“Saya belinya 500 ribu per 1000 butir, saya jualnya satu butir seribu rupiah, dalam waktu satu bulan sudah harus nyetok lagi sampai 7000 butir. Ambilnya di Mojoagung, edarkan ke anak sekolah itu mas,” aku pemuda bertato itu.
Dari data kepolisian, Hendro bukan kali pertama menjadi tahanan karena kasus penyalahgunaan narkotika maupun obat ini. Tahun 2012 lalu, ia sempat ditangkap atas kasus kepemilikan ganja dan menjalani hukuman selama 3,5 tahunan.
Tak hanya mengedarkan pil koplo, Hendro ternyata juga aktif mengkonsumsi sabu. Alasannya untuk mengisi stamina agar tetap kuat saat keliling mengedarkan pil itu.
Dari tangan Hendro, polisi menyita 7000 butir pil koplo dalam kemasan besar dan 470 pil koplo yang sudah dikemas menjadi poket kecil berisi sepuluh butir, sebuah alat komunikasi dan satu poket sabu.
Sumber : poldajatim.com
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.