Residivis, Kasus Sabu Kembali Berulah Lagi, Polres Langsa Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Jenis Sabu-Sabu.

Aceh |Detikkasus.com -Seakan tak memberi efek jera bagi BH (53), seorang residivis kasus sabu yang telah mendekam di sel tahanan kelas II A Jakarta selama 13 tahun, kini ia kembali membawa sabu seberat 10.550 gram jaringan lintas provinsi.

Kapolres langsa, melalui kasat res-narkoba. Dalam konferensi pers selasa 28/05/2024 lalu, informasi awal didapat dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu dalam jumlah besar melintas wilayah hukum polres langsa.

Baca Juga:  Rubiono Angota DPRD Tulang Bawang Barat, Mendukung Upaya Alihkan Rute Jalan dan Pembatasan Muatan Melebihi Tonase

Dari informasi itu, unit opsnal sat-res-narkoba polres langsa. Melakukan penyelidikan hampir satu bulan dari informasi awal diterima, akhirnya didapat informasi bahwa keberangkatan via jalur darat dengan titik keberangkatan dari banda aceh menuju jakarta.

Baca Juga:  Usai Sholat Jum’at, Waka Polres Aceh Timur Tampung Aspirasi Warga Peudawa

Selanjutnya, unit opsnal sat-resnarkoba polres langsa. Memperluas penyelidikan untuk melakukan pencarian, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan hingga ke beberapa kota/kabupaten di provinsi aceh.

Baca Juga:  Ketua Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara Propinsi Kalbar, Dr. Ir. Hari Liewarnata, MM mengingatkan masyarakat

Lalu, pada jum’at 17 mei 2024 sekitar pukul.20.30.wib. Saat tiba di kabupaten bireun tepatnya dipinggir jalan, terlihat 1 unit mobil daihatsu ayla warna merah nomor polisi B 1279 UYD yang diduga sebagai target operasi yang dicari.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *